Cegah Penyebaran Covid-19, Perayaan Natal di Medan Maksimal Dihadiri 50 Orang

Perayaan Natal di Kota Medan maksimal dihadiri 50 orang. Langkah ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Medan. (F-dok)

sentralberita | Medan ~ Wali Kota Medan Bobby Nasution membatasi kehadiran perayaan Natal di Kota Medan maksimal 50 orang. Langkah ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Medan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota MEdan Nomor 443.2/12187 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kota Medan. Selain itu, Pemko Medan juga me larang seluruh kegiatan seni, budaya, dan olahraga yang dinilai berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. 

“Mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 untuk kegiatan seni budaya dan olahraga berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 digelar dengan tanpa penonton,” kata Bobby.

Baca Juga :  Pelaku Tindak Pidana Pencurian Berhasil Diciduk

Wali Kota melanjutkan, sedangkan kegiatan bukan perayaan Natal dan tahun baru yang menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes) ketat dan cuma dihadiri 50 orang.

Khusus di tanggal 31 Desember hingga 1 Januari 2022, seluruh alun-alun yang ada di Kota Medan akan ditutup sementara. Selain itu, warga juga dilarang untuk menggelar konvoi di malam pergantian tahun. 

“Tidak ada acara pergantian tahun baik secara terbuka maupun tertutup,” kata Bobby. 

Dalam surat edaran itu, ucapnya, di antaranya juga memperbanyak atau memaksimalkan penggunaan aplikasi Peduli lindungi pada tempat kegiatan publik, seperti fasilitas umum, hiburan di pusat perbelanjaan dan restoran, tempat wisata dan ibadah.

Wali Kota juga mengatakan, kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan atau mal dilakukan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen serta menerapkan prokes yang lebih ketat.Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal diperpanjang dari 09.00 WIB sampai 22.00 WIB.

Baca Juga :  Poldasu Fasilitasi Penitipan Barang Berharga dan Kendaraan Saat Libur Nataru

“Selain itu, tidak boleh ada perayaan Natal dan tahun baru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah,” ucapnya.(in)

-->