Pemilik 90 butir Ekstasi dan 1.059 butir Happy Five di Tanjungbalai Dibekuk

BB Narkoba yang dikemas tersangka dalam kotak kardus minyak goreng disita petugas. (F-ist)

sentralberita | Tanjungbalai ~ Satresnarkoba Polres Tanjungbalai mengamankan tersangka pemilik Narkotika jenis Pil Ekstasi dan Pil Happy Five, Senin (20/12/2021).

Tersangka yang diamankan berinisial HMT alias Bincai alias Acai (52) warga Jalan DR. Sutomo No. 6A Lingkungan IV Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi yang dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (22/12/2021) membenarkan penangkapan terhadap tersangka HMT.

Kapolres Tanjungbalai menerangkan barang bukti Narkotika yang diamankan dari tersangka yaitu 90 butir diduga Narkotika jenis Pil ekstasi warna kuning berlogo gambar kuda /ferari berat kotor 39,04 gram 1.059 butir diduga psikotropika jenis pil Happy five  berat kotor 281,71 gram, 2 buah karton bertuliskan Bimoli Spesial, 1 (satu) buah plastik assoi warna hitam, 1 buah plastik assoi warna merah, 1 lembar kertas putih/hijau, dan 1 potong celana panjang warna abu-abu.

Baca Juga :  Pj Sekdaprov Sumut Saksikan Penandatanganan Kerja Sama dan Kesepahaman Toba Caldera UGG

Selanjutnya Kapolres Tanjungbalai mengatakan tersangka HMT diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di rumah HMT ada narkotika yang disimpan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat tersebut, Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai dan Kaurbinops beserta kanit l dan ll beserta opsnal mendatangi rumah yang dimaksud dan menemukan pemilik rumah HMT dan petugas melakukan penggeledahan badan yang disaksikan Kepala lingkungan dan benar menemukan 10 butir dalam kantong celana panjang warna abu-abu sebelah kanan.

Kemudian melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 90 butir diduga Narkotika jenis Pil ekstasi warna kuning berlogo gambar kuda berat kotor 39,04 gram di dalam karton bertuliskan Bimoli Spesial dan menemukan 1.049 butir diduga psikotropika jenis pil Happy five dari balik dispenser dalam rumah milik HMT.

Baca Juga :  Bandar Narkoba Panyabungan Diringkus Satuan Narkoba Polres Madina

Selanjutnya atas kepemilikan Narkotika tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka diterapkan UU No.35 Thn 2009 tentang Narkotika dan UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” terangnya. (01/red)

-->