Dua Kali Somasi Tak Direspon, Walikota Medan Digugat Di PTUN Soal Pakaian Daerah ASN
Perkumpulan Masyarakat Adat Urung Sinembah menggugat Walikota Medan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. (F-fs)
sentralberita | Medan ~ Perkumpulan Masyarakat Adat Urung Sinembah menggugat Walikota Medan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam gugatannya, penggugat yang merupakan perwakilan warga Melayu dan Karo, meminta agar Walikota Medan membatalkan surat keputusan tentang penggunaan pakaian khas daerah yang digunakan ASN di lingkungan Pemko Medan.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan berlangsung tertutup di PTUN Medan, Kamis (23/12), dihadiri pihak penggugat dan tergugat, yang diketuai Majelis Hakim Dwika Hendra Kurniawan SH MH.
Tim Advokat Melayu Raya yang terdiri dari T. Akhmad Syamrah SH, Dedek Kurniawan SH, Datuk Zulfikar SH, Dr OK Isnainul SH MH dan Hendra Julianta SH selaku kuasa hukum Penggugat mengungkapkan, objek sengketa gugatan yakni Surat Keputusan Walikota Medan Nomor 025/02.K/VIII/2019 Tentang Pakaian dan Atribut Pakaian Dinas Harian Khas Daerah di Lingkungan Pemko Medan yang diterbitkan tanggal 3 Agustus 2021.
“Gugatan ini kita ajukan setelah kita mengajukan keberatan terhadap putusan Walikota Medan, tentang penggunan atribut dan pakaian daerah tersebut. Kita keberatan, sehingga sudah kita somasi pada 4 November 2021. Namun, tidak ada jawaban dan tanggapan, sehingga kami somasi kedua pada 12 November 2021, namun tidak ada juga tanggapan, maka kami ajukan perkara ini ke PTUN Medan, ” kata T. Akhmad Syamrah kepada Waspada, seusai persidangan.
Dalam gugatan itu, para penggugat juga meminta penundaan atas dikeluarkannnya Keputusan Walikota Medan tersebut, sebelum ada putusan yang inkrah dari PTUN Medan yang menyatakan sah atau tidaknya keputusan itu.
“Untuk menghindari terjadinya kontra multietnis tentang keputusan walikota tersebut, maka sangat berkpentingan Penggugat memohon agar sudikiranya PTUN Medan dalam hal ini majelis hakim memrintahkan Tergugat untuk melakukan penundaan berlakunya surat keputusan itu,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, Penggugat berharap agar nantinya mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dan menyatakan Surat Keputusan Walikota Medan Nomor 025/02.K/VIII/2019 Tentang Pakaian dan Atribut Pakaian Dinas Harian Khas Daerah di Lingkungan Pemko Medan batal demi hukum.
Ia menjelaskan, munculnya gugatan itu, dikarenakan pemberlakuan surat keputusan tentang penggunaan pakaian daerah bagi ASN Pemko Medan, sangat merugikan Penggugat dan dinilai tidak relevan, karena akan menjadikan Medan sebagai kota multi etnis.
“Hal ini bisa saja menghilangkan suku Melayu dan Karo Senembah sebagai penduduk asli Kota Medan, dan Medan adalah milik Melayu Karo Senembah serta adat budaya Melayu Karo Senmbah adalah sebagai pondasi masyarakat,” ungkapnya.
Dengan diterbitkannya surat keputusan Walikota Medan itu, lanjutnya, telah melukai dan merugikan Penggugat sebagai bangsa Melayu dan suku Karo Senembah yang telah lama mendiami dan bermukim di Kota Medan.
“Untuk itu, kita memohon pembatalan objek sengketa dengan putusan yang adil melalui yang mulia majelis hakim PTUN Medan,” pungkasnya. ( FS)
