Komisi 1 DPRD Batu Bara Gelar RDP Kecewa PT Emha dan BPN Tak Indahkan Undangan
Ketua DPRD M Safi’i usai Rapat Dengar Pendapat. (sb/f-ru)
sentralberita I Batu Bara ~ Komisi 1 DPRD Batu Bara Azhar Amri menyatakan kekecewaannya atas ketidak hadiran PT Emha dan BPN memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait lahan sengketa yang ada di Lingkungan VII Kelurahan Perkebunan Sipare-pare Kecamatan Sei Suka, Senin (20/12/2021)
“Kita kecewa karena PT Emha dan BPN tidak mengindahkan undangan gelar RDP”, ungkap Azhar Amri.
Dijelaskan Azhar Amri,kami telah melayangkan undangan minta PT Emha dan BPN untuk mendengarkan keterangannya terkait lahan sengketa.
“Bila perlu kita akan lakukan pemaksaan bila pihak terkait seperti PT Emha tidak menghargai undangan DPRD Batu Bara pada RDP berikutnya”, tandas politikus PBB tersebut.
Pada RDP tersebut diputuskan untuk menggelar kembali RDP dengan mengundang instansi yang berwenang memutus masalah Koptan Rukun Sari.
“Atas nama Komisi 1, kami minta PT Emha dan BPN mengindahkan undangan untuk didegar keterangannya terkait lahan sengketa”, ujar Azhar Amri.
Diingatkan Azhar Amri, apabila pada jadwal ulang RDP sekali lagi namun bila PT Emha tetap tak hadir maka Komisi 1 akan mengajukan Pansus.
Sebelumnya Ketua Koptan Efendi Ali memaparkan kronologis sengketa lahan dengan PT Emha mulai dari awal perjuangan hingga pasca putusan MA.
Dimulai tahun 1999 dengan penggusuran masyarakat dari lokasi awal tahun 1966. Karena masyarakat takut dituduh komunis, dengan sangat terpaksa mereka keluar dari perkampungannya di lokasi yang dipersengketakan.
Dengan bergulirnya reformasi maka kami mendirikan Koptan Rukun Sari tahun 1999 dan selanjutnya masuk ke lokasi bekas perkampungan sebelum 1966.
Tahun 2001 PT Emha menggugat masyarakat di PN Kisaran. Disana gugatan PT Emha ditolak sehingga PT Emha banding ke PT Sumut.
PT Sumut mengabulkan gugatan perusahaan tahun 2002 sehingga Koptan mengajukan kasasi ke MA tahun 2002 juga yang akhirnya menolak gugatan perusahaan perkebunan.
“Secara de facto kami sudah menduduki lahan tersebut namun kami minta tolong kepada DPRD dan Bupati Batu Bara untuk mendukung kami secara dejure “, pinta Ketua Gemkara Kecamatan Sei Suka ini.
Ketua DPRD M Safi’i dengan tegas menyatakan DPRD Batu Bara siap memberi dukungan dan bantuan menyahuti aspirasi Koptan terkait Legal standing kepemilihan lahan di Lingkungan VII Kelurahan Sipare-pare yang telah dimenangkan Koptan Rukun Sari seluas lebih kurang 60 ha,sebutnya (sb/ru)
