Di Sosa, Gara Gara Hp Sebilah Kampak Bergagang Besi Menancap Ke Leher Korban

sentralberita|Palas- Pelaku pembunuhan kembali terjadi di Desa Gunung Baringin Kecamatan Soso Kabupaten Padang Lawas(Palas) terhadap korban SND (34)Laki- laki warga Desa Simarancar Kecamatan Sosa
Kapolsek Sosa IPTU Haposan melalui Kanitres IPTU M. Taufik Siregar kepada wartawan membenarkan atas peristiwa terjadinya pembunuhan yang terjadi di Desa Gunung Baringin pada Sabtu 18 Desember 2021 sekitar pukul 08,30 wib terhadap korban SND (34)Laki- laki warga Desa Simarancar Kecamatan Sosa
Kanit juga menjelaskan kronologis singkat terjadinya pembunuhan di Desa Gunung Baringin oleh pelaku SPH alias Amir terhadap korban SND
hanya masalah sepele, pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 sekira pukul 08.00 Wib pelaku datang ke Konter Hp milik korban di Desa Gunung Baringin.
Entah apa penyebab nya pelaku langsung mengambil handphone (HP) milik korban sebanyak 2 unit.
Dan setelah itu pelaku langsung pergi dan sekira pukul 08.30 Wib korban bersama dengan rekannya datang kerumah pelaku di jl.Lintas Sosa Riau Desa Gunung Baringin.
Setiba korban sampai di depan rumah pelaku, saat itu juga pelaku bertengkar dengan korban Dan kemudian pelaku dengan tiba tiba langsung mengambil kampak bergagang Besi yang disiapkan pelaku dan pelaku langsung menancapkan Kampak nya yang ber gagang besi itu terhadap leher korban sebelah kiri.jelas Kanit
Lebih lanjut dijelaskannya, pihak Polsek Sosa menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi pembunuhan di jalan lintas Sosa Riau tepatnya di Desa Gunung Baringin, mendapat informasi tersebut Personil Polsek Sosa dipimpin langsung Kanitres IPTU Taufik Siregar bersama anggota langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Ternyata setelah tiba di TKP benar bahwa sudah ada korban tergeletak di pinggir jalan dengan belumuran darah dan ditemukan luka bacok pada leher korban sebelah kiri, saat itu juga personil di bantu warga setempat membawa korban ke Puskesmas Ujung Batu nasib Malang korban tidak sempat tertolong lagi dalam perjalanan korban sudah meninggal dunia.
Selanjutnya, personil Polsek Sosa langsung bergerak melakukan pencarian dimana posisi pelaku, dengan kesiagaan personil berhasil mengamankan dan menangkap pelaku yang sudah bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Gunung Baringin Kecamatan Sosa.
Sehingga, Pelaku SPH alias Amir bersama barang bukti Kampak bergagang besi yang digunakannya untuk membunuh korban dibawa ke Polsek Sosa guna proses hukum selanjutnya, dan terhadap pelaku diberatkan sesuai ketentuan Pasal 340 subsidair 338 dari KUHPidana, melakukan tindak pidana
Pembunuhan berencana atau Barang siapa merampas nyawa orang lain / pembunuhan. Pungkas kanit (sb/gtHS)