Komplotan Maling Toko di Asahan Diciduk, 2 DPO
Tersangka yang berhasil dibekuk polisi. (F-ist)
sentralberita | Kisaran ~ Aparat Kepolisian Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap 2 toko berbeda di Wilayah Kota Kisaran.
Pelaku yang diamankan berinisial ACH (32) warga Jalan Pattimura No. 3 Kelurahan Kisaran Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat.Sementara 2 (dua) orang pelaku lainnya masih buron (DPO).
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH memaparkan peristiwa pencurian tersebut terjadi di 2 toko yang berbeda yang diantaranya di Toko 99 OLI Jalan Diponegoro Kelurahan Kisaran Baru dan di Toko Cokro Meubel Jalan Cokroaminoto Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat.
“Peristiwa pencurian di Toko 99 OLI Jalan Diponegoro No.186 / 255 Kel. Kisaran Baru Kecamatan Kota Kisaran, terjadi pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021 sekira pukul 03.00 Wib. Disitu pemilik toko bernama William (33) melaporkan kepada petugas bahwa toko yang ia miliki telah dibobol kawanan pencuri dan mengambil barang barang jualan berupa 1 Unit mesin Genset,beberapa botol oli serta barang lainnya,”Ujar Kapolres Asahan,Rabu (15/12/2021).
Lebih jauh orang nomor satu di Mapolres Asahan tersebut menerangkan,di toko Cokro Meubel Jalan Cokroaminoto Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 07.30 wib milik korban Bujong,pelaku beserta 2 temannya (DPO) kawanan pencuri dan mengambil barang barang jualan berupa 1 (satu) buah buffet warna putih, 6 (enam) buah lemari plastik, 1 (satu) buah kursi Air Port warna hitam, 4 (empat) buah kursi makan warna coklat sebanyak 2 (dua) set, 5 (lima) rak plastik warna hijau, 6 (enam) buah kursi makan warna hitam,3 (tiga) lemari plastik 2 pintu 4 tingkat, 3 (tiga) lemari plastik 2 pintu 3 tingkat, 10 (sepuluh) buah jemuran baju warna ungu.
Mendapat laporan pencurian yang dialami kedua korban pemilik toko, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH langsung memerintahkan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.
“Pada saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi yang terpercaya bahwasannya pelaku pencurian tersebut berinisial ACH bersama kedua rekannya (DPO). Dimana saat itu pelaku ACH sedang berada di rumahnya Jalan Pattimura Kel. Kisaran Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ACH,”ungkapnya.
Dari hasil interogasi,sebut Kapolres, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama kedua rekannya di Toko 99 OLI dan di Toko Cokro Meubel tersebut.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti 1 (satu) buah linggis, 2 set rak plastik, 1 set tempat duduk kursi warna hitam dan 1 set batangan besi kursi dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada dua pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri, sebelum petugas melakukan tindakan tegas,” tegas Kapolres AKBP Putu.(SB/ZA).