OPD Pemko Medan Ikuti Sosialisasi Statistik Infrastruktur Wilayah dan Statistik Sektoral

Sosialisasi Statistik Infrastruktur Wilayah dan Statistik Sektoral Kota Medan, Selasa (14/12) di Hotel Aryaduta.(f-hum)

sentralberita | Medan ~ Data Kota Medan adalah kebijakan penyelenggaraan tata kelola data Pemko Medan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan perangkat daerah melalui pemenuhan Prinsip Satu Data.

Demikian dikatakan Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman saat membuka kegiatan Sosialisasi Statistik Infrastruktur Wilayah dan Statistik Sektoral Kota Medan, Selasa (14/12) di Hotel Aryaduta.

“Prinsip Satu Data yaitu Data yang dihasilkan harus memenuhi standar data, harus memiliki Metadata, harus menggunakan Kode Referensi dan Data Induk, serta harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data,” sebut Sekda dalam kegiatan yang dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Medan, Enny Nuryani Nasution, Kepala Bappeda Medan, Benny Iskandar, serta diikuti segenap perwakilan OPD di lingkungan Pemko Medan itu.

Baca Juga :  Lahan Sawah Warga Di Desa Huta Dame Masih Tergenang,Bandara AH Nasution Terus Lakukan Perbaikan

Di awal sambutannya Sekda menerangkan tentang ketentuan Satu Data yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 tentang Satu Data Indonesia. Peraturan ini, lanjutnya, merupakan acuan penyelengaraan tata kelola data pada lingkup pemerintahan. Satu Data Indonesia ini bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan, keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data.

“Peraturan Presiden dimaksud, telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Medan dengan mengeluarkan Peraturan Walikota Medan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Medan,” sebut Sekda.(01/red)

-->