Kasus Penggelapan Barbut Narkoba,Dua Oknum Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara

sentralberita| Medan~ Jaksa Penuntut Umum Randy Tambunan menuntut dua oknum polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dengan hukuman 3 tahun penjara, di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12).

Dua oknum polisi saat mendengarkan tuntutan secara firtual di PN Medan,Rabu (15/12). (SB/F-FS)

Jaksa penuntut menilai kedua terdakwa yakni, Dudi Efni, Marjuki Ritonga terbukti mencuri uang sebesar Rp600 juta dan melanggar Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana.

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegasnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.

Sementara, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami kerugian dan merupakan anggota Polri.

“Hal yang meringankan, terdakwa dan korban sudah berdamai dan sopan dalam persidangan,” kata jaksa.

Demikian, setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, Majelis Hakim Jarihat Simarmata menunda persidangan hingga pekan mendatang.

Baca Juga :   Tim Spartan Polres Tanjung Balai Patroli Mengitari Lokasi Rawan Gangguan Keamanan

Sedangkan, tiga terdakwa lainnya yaitu,  Matredy Naibaho, Toto Hartono, dan Rikardo Siahaan, masih belum dituntut. (FS).

-->