Paripurna R-APBD 2022 “Fix” Diulang, Ketua DPRD Labura : Demi Kemaslahatan Rakyat

Ketua DPRD Labura, H. Indra Surya Bakti Simatupang, SH, MKn saat menunggu kehadiran anggota dan pimpinan Banmus di ruang rapat paripurna, Senin (13/12). (Foto : Fachri Ramadhan Daulay)

sentralberita | Aekkanopan – Rencana penjadwalan kembali paripurna pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 “fix” alias telah rampung dibahas oleh Badan Musyawarah (Banmus) dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) disana, Senin (13/12).


Berdasarkan keterangan Ketua DPRD, H. Indra Surya Bakti Simatupang, SH, MKn, saat dikonfirmasi di ruangannya usai rapat Banmus tersebut, mengatakan, hasil musyawarah memutuskan paripurna terkait pengesahan kembali R-APBD TA. 2022 akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Desember 2021 mendatang.


“Keputusan musyawarah, paripurna pengesahan kembali R-APBD 2022 jatuh pada Selasa, 21 Desember 2021,” sebut Indra yang juga Sekretaris Partai Golkar ini.
Langkah mengulang kembali pengesahan R-APBD itu, lanjut dia, atas usulan dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi melalui Sekretariat Daerah Sumut yang meminta agar paripurna dimaksud kembali diulang karena pengesahan sebelumnya tidak memenuhi kuorum rapat paripurna sebanyak 2/3 persetujuan dari 35 Anggota Dewan.


Bahkan, tertulis dalam surat Sekretariat Daerah Provinsi Sumut tanggal 09 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Pj. Sekretaris Daerah Sumut, H. Afifi Lubis, SH, jumlah kehadiran anggota Dewan cuma 18 orang, sehingga diminta mengulang paripurna yang dihadiri setidaknya 24 anggota Dewan.
Kemudian, surat tersebut menerangkan, batas waktu terakhir pelaksaan paripurna DPRD tentang pengesahan R-APBD TA. 2022 bersama Bupati selambat-lambatnya tanggal 17 Desember 2021, mengingat, ketentuan waktu yang dibutuhkan untuk evaluasi selambat-lambatnya adalah 15 hari kerja atau jatuh pada tanggal 24 Desember 2021.

Baca Juga :  Pemprovsu Dukung Kerja Sama Indonesia - Belanda di Kawasan Danau Toba


Begitupun, Ketua DPRD, H. Indra Surya Bakti Simatupang, menampik pelanggaran yang terjadi yang mengakibatkan diusulkannya pengulangan paripurna pengesahan R-APBD TA. 2022 Labura ini.
Menurut dia, tidak ada pelanggaran yang perlu dibesar-besarkan karena yang dilakukan itu semua untuk kemaslahatan rakyat Labura. ” Ini APBD loh, demi kemaslahatan rakyat,” ungkapnya saat disinggung soal aturan yang dilanggar.


Menanggapi hal itu, salah seorang Anggota DPRD dari PKS, Zaharuddin Tambunan, mulai angkat bicara di akun media sosial Facebook miliknya. Dia beranggapan penolakan dan pengulangan jadwal paripurna terkait berkas R-APBD TA. 2022 Labura adalah bukti gagalnya sistem “ngototisme” yang terbangun disana dan bukan merupakan bentuk perjuangan demi kemaslahatan rakyat. Adapun caption anggota Dewan itu antara lain :
“Dengan di tolaknya berkas R APBD 2022 labura Dan di Suruh untuk melengkapi dan Menjadwalkan Ulang Paripurna oleh Sekda propinsi sumut beberapa hari yang lalu adalah Bukti GAGALNYA SISTEM NGOTOTISME yang telah di bangun beberapa bulan belakangan ini. Setidaknya ini pukulan telak bagi mereka yang memiliki sifat Egois dan Ngotot . Mereka lupa bahwa Negeri ini memiliki prinsip Musyawarah untuk mufakat yang bertujuan untuk mewujudkan arti Butir butir pancasila terkhusus Sila ke 4 dan ke 5 . Saya nga perlu menanggapi opini kaum Ngototisme Labura saat ini. mereka bilang ” sekelompok Dprd mencekal kepentingan Rakyat “justru sebaliknya Kita hadir dan memperjuangkan kepentingan rakyat menuju lebih baik.

Baca Juga :   Plt Kadis Kominfo Sumut: Tidak ada Intimidasi atau Penghalangan Jurnalis Saat Meliput Gubernur

Dalam pembahasan R APBD 2022 yang saya anggap blum selesai sampai hari ini bnyk meninggalkan catatan penting. Yang mn catatan itu benar sangat di nanti nanti oleh masyarakat. Dan anggaran yg akan di rencanakan minim bahkan Zero yang mengarah pada kemaslahatan Masyarakat Umum.

  1. Tidak adanya program RKA
    Yang mengarah pada penanggulangan bencana banjir. Padahal setiap tahun kita di landa banjir.
  2. Bnyk nya menu anggaran yg kita anggap tidak berpihak pada masyarakat ( Nothing Delivery ) seperti biaya2 konsultan. Belanja barang jasa yg sangat MUBAZZIR
  3. Tidak jelasnya Realisasi bantuan pemkab terhadap korban banjir bandang 2019 akhir di Desa hatapang dan Pematang.
  4. Menolak Rencana pembelian ganti rugi Tanah untuk Rumah dinas DPRD karna masih bnyk yang lebih prioritas. Dan cukup Aset yang ada di pergunakan untuk Rumah dinas Ketua.
  5. Minimnya Anggaran untuk Pembangunan jalan infrastruktur kualuh hilir dan kualuh Ledong. Saat di Tanya kepada OPD yang bersanggkutan selalu jawabnya AKAN….. dan DALAM WAKTU dekat.

Itu sajalah dulu yaa Kaum…
Wassalam..” tulis Zaharuddin yang cukup dikenal vokal di media sosial ini. (SB/FRD)

-->