Saat Laksanakan Vaksin Door to Door, Aparat Kepolisian Amankan Pelaku Narkotika
Pelaku FIM,Warga Tanjung Balai bersama barang bukti saat berada di Mapolres Asahan (SB/Foto.ZA).
sentralberita | Kisaran ~ Aparat Kepolisian Reskrim Polsek Polsek Kota Kisaran Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial F.I.M (22) atas kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pria yang tinggal di Lk.I Kelurahan Tanjung Balai Kota ini diamankan petugas,Rabu (8/12/2021) ketika Aparat Kepolisian dari Polsek Kota Kisaran bersama Tim Nakes dan Kelurahan setempat melakukan vaksinasi Door To Door.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira,Sik melalui Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting mengatakan,pelaku diamankan saat Tim gabungan Aparat Kepolisian,Bhabinkamtibmas,Kesehatan serta Kelurahan sedang melaksanakan vaksinasi Door to door di Kelurahan Lestari Kecamatan Kota Kisaran Timur,Asahan.
“Pelaku diamankan ketika petugas dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, bersama dengan Kepling, Lurah dan Vaksinator lainnya melaksanakan vaksin Door to Door ke rumah dan mengetok pintu rumah pelaku, yang tiba tiba pelaku F.I.M lari menuju pintu belakang sambil memegang 1 (satu) buah bong bermaksud untuk membuangnya.” Nasri Ginting, Senin (13/12/2021).
Melihat pelaku, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepling melakukan pengejaran yang kemudian pelaku berhasil di amankan diseputaran
Jalan FL. Tobing Lk. V Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur.
“Disitu petugas menyuruh pelaku untuk mengambil bong yang telah di buangnya. Dan selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Kota Kisaran untuk dilakukan interogasi oleh petugas,”sebutnya.
Setelah di lakukan interogasi oleh petugas, dikatakan Kasat Narkoba,
pelaku mengaku masih ada barang bukti yang lainnya di rumah.
“Dari pengakuan pelaku, Kapolsek Kota Kisaran Iptu Joy Ananda Putra Sianipar, S.Tr.K, M.H, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Marzuki, S.H, bersama personil melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong plastik merk Wasty, 1 (satu) buah mancis tanpa kepala warna kuning tanpa kepala, 1 (satu) plastik berisikan narkotika di duga shabu netto 0,30 gram, 3 (tiga) buah kaca pirex berisikan lekatan,”ungkapnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan petugas penyidik, Kasat Narkoba menyebutkan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Pelaku FIM ini sebelumnya telah masuk penjara dengan perkara yang sama yakni pemakai narkotika jenis sabu. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114(1) Sub 112 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(SB/ZA).