Aniaya Ayah Tiri, TILM Nginap di Hotel Prodeo Polres Tanjung Balai

~Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menangkap tersangka Ttndak pidana penganiayaan bernama TILM (30) wrga Gang Aman Link XII Kel Pulau Sinardan Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Jumat (10/1/2021). (SB/F-Humas)

sentralberita| Tanjung Balai~Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menangkap tersangka Ttndak pidana penganiayaan bernama TILM (30) wrga Gang Aman Link XII Kel Pulau Sinardan Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Jumat (10/1/2021).

Penangkapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK sewaktu dihubungi melalui telefon selulernya.

Kapolres Tanjung balai mengatakan bahwa diamankan berdasarkan Laporan dari korban
Burhanuddin (57) penganiayaan dialaminya ada hari Sabtu tanggal 20 Nopember 2021 Pukul 20.30 wib, di gang Aman Link XII Kel Pulau Simardan Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Kemudian mengatakan bahwa kronologis peristiwa tindak pidana penganiayaan yang terjadi Pada Hari Sabtu Tanggal 20 Nopember 2021 Sekira Pukul 20.30 Wib di Gang Aman Link XII Kel Pulau Simardan Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Baca Juga :  Natal Berbagi, Polda Sumut-Bhayangkari Salurkan Bingkisan dan Trauma Healing bagi Anak


Kejadian tersebut berawal dari korban pulang kerumahnya dan melihat tersangka sedang bertengkar dengan ibunya (istri korban) yang bernama NUR AISAH, yang kemudian melihat kejadian demikian lalu korban menasehati tersangka, namun tersangka tidak senang dan kemudian melakukan pemukulan terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka berdarah pada bagian pelipis mata sebelah kiri selanjutnya Melaporkan Kejadian tersebut ke Polres tanjung Balai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Hukum yang Berlaku.


Berdasarkan Laporan tsb, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit II IPTU EKO ADY R S.H, M.H dan Kanit I IPDA M.REZA FAHRUROZY ,STrk bersama personil opsnal melakukan cek TKP dan penyelidikan dan diketahui bahwa keberadaan tersangka di sebuah warnet Kemudian team opsnal berangkat menuju warnet tersebut dan sekira pkl 20.30 Wib tersangka berhasil di amankan dan langsung dibawa ke kantor Polres Tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :   Spartan Polres Tanjung Balai Patroli Mengitari Sekeliling Kota

Terhadap tersangka dipersangkakan pada pasal 351 ayat 1 KUHPidana, Ucap Kapolres Tanjung Balai mengakhiri (SB/01/)

-->