Viral Skandal Blokir dan Pencairan Bansos, Audit Penyaluran BPUM di BRI Medan
Donna penerima BPUM yg sempat terblokir kemarin. (F-dok)
sentralberita | Medan ~ Kasus blokir dan buka blokir penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) di BRI Medan mengundang tanda tanya. Pasalnya, dana yang semula tak bisa diambil, belakangan malah dicairkan pasca diviralkan media massa.
Terkait hal ini, Muslim Muis. Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) mengeluarkan stetment secara tegas, Kamis (9/12).
“Kita minta kepada penegak hukum, termasuk kepolisian agar melakukan audit investigatif terhadap penyaluran dana bansos BPUM tersebut. Ini baru satu orang yang terbongkar, bagaimana dengan yang lainnya? Bagaimana nasib mereka Yang diduga mengalami pemblokiran sebelum kasus ini viral di media massa. Kita jangan bicara setelah kasus mencuat ya.. tapi lihat kebelakang. Kuat dugaan sudah banyak yang menjadi korban blokir padahal dananya bisa diambil. Ada apa dengan BRI Medan?” kata Muslim tegas.
Bahkan sambung Muis, ada indikasi dugaan yang mengarah kepada permainan oknum perbankan. Apalagi disebutkan sebelumnya, ada calo mendatangi korban dan tahu dana itu terblokir dengan menunjuk sejumlah berkas, serta belakangan dibuktikan memang dana terblokir.
“Dari mana calo itu dapat data penerima diblokir ? Saya menduga kuat ada permainan oknum disini. Sudah jelas sekali gencar dinfokan BRI Pusat di media massa bahwa pencairan dana BPUM diperpanjang hingga desember. Aneh sekali jika BRI Medan tidak mensosialisasikan dengan jajaran di wilayah kerjanya. Atau memang kita menduga ada udang dibalik batu,” ungkap Muis heran.
Kemudian kata Muis lagi, bayangkan saja berapa dana BPUM di BRI Medan. Seandainya dana itu tetap terblokir sebelum mencuat dan viral di media massa. Kita tidak tahu secara pasti jumlahnya, uang pokoknya yang Rp1,2 juta itu disebut kembali ke pusat. Tetapi bila dikalikan berapa orang terblokir lantas diduga didepositokan sebelumnya atau dipakai untuk kebutuhan bank, siapa tahu dan siapa yang diuntungkan?
“Karenanya kita sangat prihatin dengan kondisi ini. Makanya perlu ketegasan penegak hukum untuk mengaudit dana bpum di BRI Medan. Agar semuanya jelas, akuntabel dan transparan,” tandas Muslim Muis.

pimca BRI Cabang Thamrin
Secara terpisah, Pemimpin BRI Kantor Cabang (Pimcab) Medan Thamrin, Zulherman Isfia, menjawab atas isu soal sejumlah pemberitaan yang memuat informasi pemblokiran rekening penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang berada di kota Medan, Sumatera Utara.
Orang nomor satu di Kantor Cabang Medan Thamrin menegasakan bahwa BRI telah melakukan penyaluran BPUM sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Jadi kami (BRI) telah melakukan penyaluran BPUM sesuai dengan prosedur yang berlaku dan ditetapkan oleh pemerintah, yakni dengan membawa KTP asli, copy kartu keluarga dan mencocokan spesimen tanda tangan penerima dengan data yang ada,” ungkap Pemimpin BRI Kantor Cabang Medan Thamrin, Zulherman Isfia, Kamis, (9/12/2021).
Bahkan dia juga menjelaskan, saat ini BRI telah menyelesaikan kejadian tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami telah selesaikan dengan membuka rekening penerima bantuan BPUM dan nasabah terkait telah dapat mengakses rekening yang digunakan untuk menerima BPUM,” pungkasnya menepis isu yang beredar di media masa terkait pemblokiran rekening penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang berada di kota Medan, Sumatera Utara.
Keterangan di atas bahkan Bertolak belakang dengan pernyataan CS BRI Unit Serdang Tania Gultom, pada 29 November 2021. Bahwa pencairan BPUM milik Sari Madonna terblokir dan tidak bisa dicairkan. Bahkan ketika ditunjuk e form bri pertanggal 7 Desember pengambilan di BRI Tiga Panah Karo, Tania tetap ngotot. Demikian juga halnya dengan menunjuk stetment Corporate Secretary BRI Aestika Oryza bahwa pengambilan diperpanjamg sampai desember, sama sekali tidak digubris Tania.

Screenshoot kompas.com soal pencairan bpum bri.
Padahal wartawan sudah menunjukkan screen shoot berita Kompas.com (2 juli 2021). Isinya tentang Masa Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) diperpanjang. Penerima bantuan dapat mencairkan BPUM dengan jangka waktu hingga 5 bulan sejak dana masuk ke rekening atau maksimal pada Desember 2021.
Perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Dengan adanya perpanjangan masa penyaluran BPUM, diharap masyarakat penerima bantuan dapat mengambil haknya di kantor BRI terdekat dengan lebih leluasa.
Terkait proses pencairan di kantor BRI, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengimbau penerima BPUM untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Sebelumnya, Sari Madonna Warga Jalan. Sentosa Baru mengaku sebelumnya ia didatangi calo ke rumah, menyebut dana bpum diblokir namun bisa dibuka bila memberi pelicin Rp350 ribu. Donna pun lantas menolak permintaan tersebut.
Untuk membuktikannya, lantas mencek e form BRI dan bergegas ke bri. Sayangnya perkataan calo itu benar adanya bahwa dana itu terblokir. Dan tidak bisa dicairkan di bri unit serdang meski dengan berkas yang lengkap, pada 29 November 2021.
Merasa bingung, Donna lantas mengadu kepada wartawan, hingga dana bpum Rp 1,2 juta tersebut cair, Selasa (30/11/2021).
“Saya dihubungi oleh ibu Rosmala Dewi. Dia (Rosmala Dewi-red) pun meminta maaf atas ketidaknyaman serta tertahannya pencairan BPUM. Kemudian meminta saya datang ke.bank dengan membawa identitas diri. Saya juga mengucapkan terima kasih, kepada semua pihak yang sudah membantu sehingga dana bpum ini cair. Terutama kepada rekan rekan wartawan dan pihak bank yg sudah membantu sebelumnya,” sebut Sari Madonna yang akrab disapa Donna ini, Rabu (1/12/2021). (Putra)