BPPRD Sosialisasi Pembayaran Pajak Secara Online http://sidapol.id
Usai kegiatan Kepala BPPRD Batubara mengabadikan poto bersama,(sb/f-ru)
sentralberita I Batu Bara ~ Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pendapatan Daerah, Kamis (9/12/2021) di Aula Sudjono Giatmo SMK Budhi Darma Indrapura.
Kegiatan yang diikuti seluruh Kepala Desa Se Kabupaten Batu Bara dan pejabat Kecamatan dan BPN Asahan, Perwakilan Bank Sumut Lima Puluh,
Kepala Badan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batubara, Rijali.S.Pd, mengatakan kegiatan ini pemberitahuan bahwa tentang Perda no 9 tahun 2010 tentang pajak daerah, perda No 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah.
“Oleh sebab itu seluruh masyarakat yang wajib pajak sudah tidak sulit untuk membayarnya, maka hari kita mensosialisasikan Inovasi terbaru yaitu Sistem Pendaftaran Pajak secara online http://sidapol.id,” ujarnya
Dinas BPPRD terus mengupayakan bagi masyarakat agar tidak sulit membayar pajak dan daftar baru PBB-P2 dan cetak historis PBB serta cetak SPPT , aplikasi inilah dibuat untuk mempermudah para Wajib Pajak (WP) untuk melakukan Registrasi dan juga membayar Pajak secara Online.
Selain itu Rijali menjelaskan, Sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk memudahkan para Wajib Pajak (WP) untuk melakukan registrasi dan pembayaran pajak secara online.
“Oleh sebab itu masyarakat wajib pajak bisa melakukan registrasi dan pembayaran pajak, lewat inovasi terbaru http://sidapol.id masyarakat lebih mudah mendaftar dan membayar”, ungkapnya
Bagi masyarakat wajib pajak akan mendapat sanksi pidana bagi pengemplang pajak, maka sebelumnya kami juga mensosialisasikan bahwa WP dapat dipidana. Pajak ini bukan untuk siapa – siapa tapi untuk pembangunan Kabupaten Batu Bara melalui PAD, inilah yang harus kita tingkatkan,(sb/ru)