Sepekan Polres Labuhanbatu Ciduk 6 Pengedar Narkoba

Paparan barang bukti narkoba berikut tersangka. (F-ist)

sentralberita | Labuhanbatu ~ Kerja Cepat. Selama sepekan, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan tersangka 6 Orang dan barang bukti sabu berat total 100,80 Gram.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menjelaskan keenam tersangka masing-masing BDS alias Boby (24),ditangkap hari Selasa 30 Nopember 2021 sekira pkl 17.00 Wib di Jl WR Supratman Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu.

Disita barang bukti 6,20 Gram Bruto,selanjutnya dikembangkan dan berhasil menangkap AAN alias Arman (25) bersama WTS alias Topan (23) keduanya ditangkap hari Selasa tgl 30 Nopember 2021 sekira pukul 21.00 WIB di Jl Ahmad Yani Rantau Prapat dan dari kedua tersangka ini disita sabu seberat 60,18 Gram Bruto.

Baca Juga :  Polsek Salak Giatkan KRYD Malam


“Adapun WTS alias Topan adalah Adek kandung dari Boby,selanjutnya dari penangkapan tersangka Arman dan Topan dikembangkan ke Gunung Tua Desa Bajak Kecamatan Portibi Kab. Palas pada hari Rabu tgl 01 Desember 2021 sekira pkl 05.00 Wib berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SH alias Sutan ( 26 ) dimana peran Sutan adalah penghubung dengan Jaringan yang ada diluar Kota Rantau Prapat,dimana menurut ke 4 tersangka ini terobsesi mengedarkan sabu karena tergiur dengan sepak terjang Man Batak,”bebernya.

Martualesi melanjutkan, seorang pelaku pengedar sabu di Desa Perlabian Kampung Rakyat pada hari Rabu 01 Desember 2021 sekira pukul 10.30 WIB berinisial DP alias Dimas (21) berhasil ditangkap dengan barang bukti narkotika sabu 28,42 Gram.
Selanjutnya pada hari Kamis 02 Desember 2021 sekira pkl 18.20 WIB dari Labura seorang IRT berhasil ditangkap berinisial SN alias Ningsih (44),tersangka ditangkap di Jl Perkebunan PT Smart Padang Halaban saat mengendarai sepeda motornya Yamaha Vision Merah setelah dilakukan penyelidikan secara under cover buy dan dari tersangka Ningsih disita sabu seberat 6,10 Gram,adapun tersangka ini adalah suaminya saat ini sedang berada dia LAPAS juga karena kasus narkotika dan alasannya terlibat narkoba adalah karena himpitan ekonomi.

Baca Juga :  Dua Hari Jelang Pilkada Serentak 2024 di Sumut, Pj Gubernur Agus Fatoni Pastikan Persiapan Berjalan Baik


“Ke enam tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”tutur mantan Kapolsek Kutalimbaru,Polrestabes Medan ini. (01/red)

-->