Tipu Calon Mertua, Lilitan Simbolon Dibekuk Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

Tersangka Lilitan

sentralberita | Tanjung Balai ~ Pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 Pukul 12:30 Wita, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Mengamankan Seorang Perempuan Terduga Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

Adapun Identitas Tersangka Yang diamankan yaitu Lilitan simbolon,28 thn, Wiraswasta, sidomulyo Raya jl. sidomulyo Indah kel Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan

Tersangka Tersebut diamankan atas Laporan Korban Jaringan Sihombing Lk, 59 thn, Wiraswasta, jln Jamin ginting lk IV kel Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada tanggal 02 Februari 2021 di SPKT Polres Tanjung balai.

Korban melapor tentang Tindak Pidana yang dialaminya pada hari Sabtu Tanggal 2 mei 2020 sekira pukul 11:30 wib di Jln jamin ginting alteri lingkungan IV Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Keterangan Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK, Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan tersebut Awal mulanya keluarga dari pelapor dan keluarga HOTMIN SINURAT sepakat untuk mengenalkan anak mereka yaitu Irwin (anak pelapor Jaringan )dengan Lilitan (anak dari Hotmin Sinurat.Kemudian tanggal 02 mei 2020 sekitar pukul 11.30 wib Lilitan menerima uang dari pelapor untuk melunasi utangnya seorang laki-laki bermarga Simanjuntak setelah sepakat dan disetujui oleh pelapor maka Lilitan menerima uang dan mengirimkan uang sebesar Rp 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) melalui setor tunai antar bank dari bank BRI ke Bank mandiri (slip transfer terlampir) dan ternyata setelah dicek ternyata penerimanya adalah Hariono bukan bermarga Simanjuntak seperti yang disepakati.. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7.700.00,-(tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah)

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Launching Sumut Creative Center, Ajak Pelaku UMKM Manfaatkan Momen PON XXI

Atas Laporan Korban Tersebut, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit IDIK I Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Ipda Reza melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tsk tsb.


Kemudian di dapat informasi bahwa tsk Lilitan berada dan tinggal dirumah kosnya didaerah Landasan Ulin Kota Banjar Baru Kalimantan Selatan pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pkl.09.00 Wib Satreskrim membentuk tim untuk melakukan penangkapan ke wilayah kalimantan selatan.

Lalu tim opsnal termasuk terdapat anggota polwan berangkat menuju tempat yang di maksud di pimpin Kanit IDIK I Sat reskrim Polres Tanjung Balai Ipda Reza kemudian tim gabungan bersama tim macan Polda Kalimantan Selatan, Opsnal Polres Banjar Baru dan Opsnal Polsek Banjar baru kota yang dipimpin oleh Panit 1 Unit 2 Jatanras Polda Kalimantan Selatan Iptu Jhon kemudian pada hari kamis tanggal 2 Desember 2021 sekira pukul 12.30 wita tim gabungan bersama polwan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumah kosan milik tersangka di Rt 02 Rw 09 Sidomulyo Raya Landasan Ulin Timur Kota Banjar Baru Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Dishub Sumut Petakan 147 Titik Rawan Kecelakaan dan Kemacetan di Jalur Mudik Lebaran

Kemudian keesokan harinya tsk tsb di bawa Ke Polres Tanjung Balai yang didampingi terus oleh polwan selama perjalanan guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.terhadap Tersangka Lilitan simbolon alias Intan telah dilakukan Penahan Di Polres Tanjung Balai dan dikenakan (pasal 378 atau 372 dari KUHPidana), Ujar Kapolres Mengakhir.(01/red)

-->