Polisi Amankan 133 kg Sabu dan Satu Unit Mobil Daihatsu Terios

Kapolda Aceh Bersama Kapolres Aceh Timur memperlihatkan barang bukti sabu dalam kemasan, (SB/F-RF)


sentralberita| Aceh Timur -~Polda Aceh melalui Ditresnarkoba menggelar Konferensi Pers pengungkapan narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia seberat 133 Kg, senin 6/12/21.

Konferensi pers digelar di Ruang Presisi, dipimpin oleh Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M. dengan didampingi Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Dr. Drs. H. Agus Kurniady Sutisna, M. M., M. H, Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Ade Sapari, S. I. K., M. H, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si,  dan Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S. I. K.

Dalam konferensi pers tersebut Kapolda menyampaikan keterangannya terkait pengungkapan narkoba tersebut adalah hasil kerja sama antara Diresnarkoba Polda Aceh dengan Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Aceh.

Seberat 133 Kg itu narkoba jenis sabu tersebut diungkap pada Jum’at (3/12/2021) di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur itu  diawali oleh penyelidikan petugas kemudian menemukan 1 unit mobil Daihatsu Terios warna hitam Nomor Polisi BK 1451 KT yang terparkir di depan sebuah rumah tersangka berinisial B,” ujar Kapolda.

Baca Juga :  Rapat Bersama Pansus LKPJ Tahun 2023 DPRD Sumut, Dishub Sumut Diminta Optimalkan Kinerja Terminal dan Penerangan Jalan

Kemudian petugas melakukan penggeledahan  dan ditemukan dalam mobil tersebut berupa barang bukti narkoba dalam 3 karung goni tepung terigu merk emas yang berisikan 60 bungkus the cina merk Guanyinwang warna gold atau setara dengan 60 Kg Sabu, sambung Kapolda.

Selanjutnya, berdasarkan informasi dari tersangka, petugas menemukan lagi barang bukti narkoba di rumah tersangka sebanyak 4 karung goni dengan isinya sebanyak 73 bungkus the cina merk Guanyinwang warna hijau atau setara dengan narkoba 73 Kg sabu.

Tersangka B juga mengaku kepada petugas bahwa narkotika berjumlah 133 Kg itu bukan miliknya, melainkan disuruh simpan dirumahnya oleh tersangka lain berinisial C yang sudah masuk DPO, ucap Kapolda.

Selanjutnya terkait pengungkapan narkoba ini ada satu lagi tersangka lainnya berinisial F yang juga sudah masuk DPO, jelas Kapolda.

Baca Juga :  Polres Labusel Siapkan Lima Titik Jalur Alternatif Mudik Nataru

Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan petugas adalah narkoba jenis sabu seberat 133 Kg dan 1 unit mobil Daihatsu Terios.

Sementara pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.

“Dengan pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 133 Kg ini oleh jajaran Polda Aceh bersama Bea Cukai Aceh telah menyelamatkan sebanyak 666.500 jiwa manusia,” sebut Kapolda lagi.

Narkoba jenis sabu seberat 133 Kg bila dipasarkan harganya bisa mencapai Rp 150 Miliar.” Pungkas Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M.(SB/RF)

-->