Sosper Penanggulangan Kemiskinan Edwin Sugesti Nasution, Warga Masih Banyak yang Miskin dan Tepaksa Harus Pindah

Edwin sSugesti Nsution (tengah baju batik) foto bersama dengn warga Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (4/12/2021). (SB/F-Husni)

sentralberita|Medan~Anggota DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution, SE, MM melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinandi dua tempat pagi dan siang di Jalan Pukat Banting IV Banten Kecamatan Medan Tembung dan Jalan Pukat V Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung.

Dihadapan Dinas Sosial Rinaldi, Sekcam Kecamatan Medan Tembung, nsari Hasibun dan Lurah Rahmat Fauzi Hasibuan, Bantan Timur, Edwin Sugesti dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medani ini menyampaikan, tujuan penangglangan kemiskinan antara lain untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dasar warga miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan bermartabat, mempercepat penurunan jumlah warga miskin serta mempercepat peningkatan partisipasi masyarakat.

Dihadapan ratusan warga yang kebacakan ibu-ibu, anggota DPRD Medan yang saat ini di Komisi IV DPRD Medan mengutarakan, identivikasi warga miskin sesuai dengan Perda tersebut, dilakukan melalui pendataan, verfikasi/validasi data dan penetapan warga miskin berdasarkan kriteria yang mengacu pada hak-hak dasar warga miskin.

Edwin Sugesti nNasution memberikan penjelasan tujuan Sosper. (SB/F-Husni)

Sesuai pada Bab IV, katanya kepada peserta yang hadir dengan penerapan protokol kesehatan itu mengjelaskan, dalam Perda kota Medan nomor 5 tahun tahun 2015 tersebut antara lain, adalah bahwa setiap warga mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pedidikan, pekerjaan dan berusaha.

Sementara pembiayaan penanggulangan kemiskinan itu bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Baca Juga :  Kunker DPR RI, Ahmad Sahroni : Polda Sumut Komitmen Berantas Judi

“Di kampung ini saya tahu masih banyak warga miskin yang akhirnya pindah keluar Medan dan tinggal di pinggiran, karena tidak mampu bertahan , nanti tolong disampaikan segala uneg-uneg disini karena pihak pemerintah juga hadir pada kegiatan saya ini,”ujar Edwin.

Sambil mengaku dirinya terpilih menjadi DPRD dari daerah tersebut, setelah menjadi DPRD menemui masyarakat melalui berbagai kegiatan diantaranya sosialiasasi tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Diapun ngajak masyarakat agar aktif mengurus administrasi kependudukannya,sebagai identitas diri dan keluarga. Sebab jika memiliki identitas diri yang benar, mulai dari Kartu Keluarga, KTP hingga Akte Kelahiran maka kita akan mudah terdata di pemerintahan.

Dinas Sosial Rinldi (SB/F-Husni)

Hak warga miskin itu, sesuai pada Bab IV dalam Perda kota Medan nomor 5 tahun tahun 2015 tersebut antara lain adalah bahwa setiap warga mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pedidikan, pekerjaan dan berusaha.Namun ada juga kewajiban warga sesuai perda tersebut meningkat kemandirian dengan membangun usaha mandiri agar keluar dari kemiskinan yang dialami menuju misalnya UMKM dan pemerntah akan membantunya sesuai dengan persyaratan.

Pemerintah kata Edwin sudah memperhatikan, misialnya bantuan pendidikan, perumahan yang tak layak huni, bantun modal usaha dan berbagai bantuan lainnya terhadap warga miskin.

Baca Juga :  Anggota DPRD Edwin Sugesti Nasution Harapkan Penurunan Angka Kemiskinan di Kota Medan

Dirinya juga telah beruapaya memperhatikan dan memperjuangkan segala aspirasi msyarakat, sesuai fungsi sebagai DPRD dalam penyusunan peraturan, penetapn nggaran dan pengawasan, telah memperjuangan peraturan agar 30 persen produk dari usaha kecil masyarakat boleh ada di supermarket-supermarket.

Warga Soraya Lubis memberikan tanggapan. (SB/F-Husni)

Demikian juga dalam mengatasi banjir fokus utamanya teratasi banjir di bawah jalan tol dan meminta kepada Walikota Medan agar menuntaskan hal tersebut. Karena hal itu memerlukn kerjasa dengn pemerintah Deliserdang.

Sementara Dinas sosial Rinaldi menyampaikan sebanyak 127.870 Kartu Kelurga (KK) miskin di Medan, 48.208 menerima bantuan dan 47.000 belum mendapat bantuan.

Rinaldi menyampaikan tahun 2021 akan dilakukan pendataan.”TapiJangan menurut kita miskin menurut pendata tidak,pendataan tetap berasal dari kelurahan, jangan sungkan-sungkan ajukan surat miskin sesuai persyaratan yang ada,”ujarnya.
a
Usai memberikan penjelsan, warga memberikan tanggapan yakni Munawan apakah sering dilaksanakan Sosper, Eliz minta agar diatasi banjir di tempatnya Pukat III, Dewi minta agar BPJS gratis saja, demikian juga Suraya Lubis dalam memenuhi kriteria miskin harus tepat sasaran.

Edwin Sugesti memberikan jawaban akan memperjuangkan segala aspirasi masyarakat melalui e-pokir dan nantinya sekitar bulan Januari 2021 telah meresmikan rumah aspirasi untuk masyarakat. Nantinya segala persoalan masyarakat datang menyampaikan, akan diurus segala sesuatunya dengan gratis. (SB/01)

-->