Polres Tanjungbalai Tangkap DPO Kasus Sabu
DPO Kasus Narkotika jenis sabu diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai. (F-ist)
sentralberita | Tanjungbalai ~ Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menghentikan pelarian DPO Kasus Narkotika jenis sabu dan telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai.
Tersangka berinisial Zul alias Ronyuk (46) ditangkap di Jalan Kubah Lk V Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK dalam keterangannya ketika dikonfirmasi melalu telefon selulernya, Sabtu (4/12/2021).
Dari tersangka disita barang bukti berupa 10 bungkus kecil plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan jumlah berat kotor 1,65 gram, 3 bungkus sedang plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan jumlah berat kotor 3,06 gram, 1 bal plastik klip transparan kosong, uang sejumlah Rp. 400.000,-, 1 unit HP dengan Merk Samsung warna biru, 1 buah dompet kecil, dan 1 buah mangkok warna putih yang terikat dengan tali nilon sebagai alat untuk menaikkan uang dan menurunkan Narkotika jenis sabu.
Sebelumnya tersangka ini terduga kepemilikan Narkotika jenis sabu sesuai
Laporan Polisi Nomor : LP/A/324/XI/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMUT Tanggal 19 Nopember 2021 tentang telah terjadi tindak pidana diduga Narkotika jenis sabu atas Zul als Ronyuk (46) warga Jalan Kubah Lk V Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Di mana pada saat dilakukan penggeledahan didalam rumahnya pada tanggal 19 November 2021 yang bersangkutan tidak berada ditempat. Kemudian dilakukan penyitaan Barang bukti dari dalam rumah tersangka 3 bungkus plastik berisikan shabu shabu dengan berat kotor 3,44 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip, uang Rp. 1.968.000, dan 1 buah tangguk terikat tali (alat untuk menaikan uang dan menurunkan shabu shabu), ujar AKBP Triyadi.
Kemudian Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat bahwa DPO (daftar pencarian orang) berinisial Zul sedang berada di dalam rumah Jalan Kubah Lk V Kelurahan. Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya, tim opsnal Sat Resnarkoba bergerak menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Zul alias Ronyuk.
Lalu, tim melakukan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan Kepala lingkungan/Kepala Dusun, Polmas dan menemukan di dalam Kamar Zul alias Ronyuk di lantai 2 ditemukan barang-barang berupa 10 bungkus kecil plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan jumlah berat kotor 1,65 gram, 3 bungkus sedang plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan jumlah berat kotor 3,06 gram, 1 bal plastik klip transparan kosong, uang sejumlah Rp. 400.000,-, 1 Unit HP dengan Merk Samsung warna biru, 1 buah dompet kecil dan 1 buah mangkok warna putih yang terikat dengan tali nilon sebagai alat untuk menaikkan uang dan menurunkan Narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan interogasi kepada Zul alias Ronyuk bahwa barang yang di duga Narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.
Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka Zul pada saat transaksi adalah dengan menggunakan mangkok yang di ikat dengan tali sebagai alat untuk menaikkan uang dan menurunkan Narkotika jenis sabu dari Lantai 2 rumah yang bersangkutan.
Kemudian tersangka Zul diboyong ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU No.35 thn 2009 tentang narkotika,” terang AKBP Triyadi. (01/red)