Rektor UINSU Diminta Batalkan Hasil Seleksi Penerimaan Dosen Tetap Non ASN BLU

sentralberita | Medan ~ Rektor UIN Sumut Diminta Batalkan Hasil Seleksi Penerimaan Dosen Tetap NON ASN BLU UIN Sumut diduga syarat KKN dan WR II Diduga ‘loloskan’ anak sendiri belum pernah mengajar baru lulus sidang.

Sebagai Dosen UIN Sumut, saya merasa sedih dengan berbagai informasi seputar penerimaan Dosen BLU yang diketuai Panitia Seleksi WR II DR. Hj. Hasnah Nasution, M. Ag, ada berbagai kejanggalan dalam rekruitmen Dosen BLU ini akibat Pansel memiliki kepentingan bukan untuk kemajuan UIN Sumut.

Berdasarkan Surat Edaran Rektor UIN Sumut Nomor : B-4165/Un. 11.R/B.1.10/HM.00/11/2021 tanggal 15 Nopember 2021 tentang Pengumuman Dosen Tetap NON ASN Badan Layanan Umum (BLU) UIN Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021 yang ditandatangani Rektor UIN Sumut Prof. DR. Syahrin Harahap.

Sebagai Dosen UIN Sumut saya meminta Rektor UIN Sumut membatalkan hasil seleksi dan meminta Inspektorat Kemenag RI turun memeriksa timsel. Dugaan kami seleksi ini terjadi KKN dan tidak profesional untuk merekrut Dosen di UIN Sumut, kami khawatir bentuk penerimaan ini akan mengurangi kualitas dan mengganggu pembelajaran yang sumber tenaga pendidiknya belum berpengalaman dan syarat KKN, bahkan baru lulus belum memiliki ijazah resmi.

Baca Juga :  Ombusman Sayangkan Biaya Pemeriksaan Kesehatan dan Bebas Narkoba Mahasiswa Baru Berbayar

Berdasarkan syarat administrasi yang tertulis point 4 adalah memiliki ijazah dan transkrip nilai. Terdapat tambahan dan atau Surat Keterangan Telah Lulus (SKTL), ini tidak ada di penerimaan dosen perguruan tinggi lain,, kenapa dipaksakan yang masih SKTL, ternyata kecurigaan ini terbukti dengan lulusnya anak WR II yang baru lulus berinisial ‘SK’? padahal lulusan S2, S3 masih ada yang bisa lebih baik memiliki pengalaman mengajar, sudah lama mengabdi di UIN Sumut atau perguruan tinggi lain.

Kami menduga Ketua Pansel terlibat mempengaruhi hasil seleksi, ini kurang sehat dalam dunia akademik, melahirkan Dosen-dosen baru lewat penerimaan jalur BLU NON ASN. Karena itu, Rektor UIN Sumut harus meespon aspirasi yang berkembang termasuk tuntutan berbagai elemen yang ada. Kita dorong agar yang merasa dirugikan bisa melaporkan kecurangan, dan menggugat lewat jalur hukum.

Baca Juga :  Penindakan Non Pro Justitia oleh TNI berimplikasi pada Tertib Hukum

Kami berharap Rektor UIN Sumut arif dan memikirkan masa depan UIN Sumut tidak terciderai oleh oknum pejabat yang merusak citra UIN KITA, melemahkan program Rektor menuju Kampus yang Bermartabat, insan akademis yang berdaya saing. Kami ingin sistem penerimaan Dosen BLU bukan ajang KKN dan ‘titipan’, penerimaan Dosen BLU ini harus transparan dan menguatkan kebutuhan formasi bidang keilmuan. DR. Suheri Harahap, M. Si, Dosen FIS UIN Sumut. Wassalam.(01/red)

-->