Sosialisasi Bahaya Narkoba: Perlu Panti Rehablitasi di Sumut

Kepala Badan Safruddin, SH, M.Hum membuka Sosialisasi BBhaya Nrkoba Kesbng Pilinmas, Kamis (2/12/2021)/ (SB/F-Husni),,

sentralberita| Medan~Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sumut menyelenggrakan Sosialisasi Bahaya Nakoba, Kamis (2/12/2021) di Four Foint Sheraton Medan yang dibuka Kepala Badan Safruddin, SH, M.Hum dengan menghadirkan nara sumber dari Poldasu, BNN, PWI Sumut, DPRD dan Muspika.

Sarufruddin ketika membuka kegiatan yang diikuti para tokoh masyarakat dan agama sert media itu memyampaikan, sosialisasi dilkukan dalam upaya-upaya penagggulangan bahaya narkoba. Saat ini Sumatera Utara nomor stu penyebaran narkoba. 1,5 juta menggunkn narkoba. Di Kota Medan 200-300 ribu anak-anak pencandu narkoba.

Pecandu narkoba tersebut sesuangguhnya adalah orang sakit, tapi pemahaman masyarakat, orangtua kurang pas mennggapi mereka cendrung mempsisikan mereka disalahkan, dihukum, padahal mereka adalah orang sakit yang perlu “diobati.Numun tempat rehablitasi di Sumatera Utara sangat kurang dan sangat terbatas. Padahal Panti rehblitasi sngat perlu.

Dalam menanggulangi peredaran narkoba harus secara tottalitas melibatkan segala unsur dan harus membangun pemahaman sikap memerngi narkoba, artinya jika pun ada penjualnya jika tidak ada pembelinya dengan sendirinya akan berkurang dan tidak akan berkembang.Hal ini yang perlu dibangun bersinergi mensosialisasikan tolak menggunakan narkoba.

Baca Juga :  Bawaslu-SMSI Sama Sama Bertanggungjawab Suksesnya Pemilu

AKBP Hendri Rikson Sibarani Kepala Bagian Operasional Direkotorat Reserse Narkoba Poldasu, permsalahan narkoba bukan di Indonesia tapidunia berbagai fktor yng mempengruhi ynkni gegrafis, penegegakan hukum, padatnya penduduk, lembaga/tempat permasyrakatan yang ada ada saat ini sehingga permasasahan narkoba cukup tertinggi di Indonesia.

Masuknya narkoba di Indonesi khususnya di Sumatera Utara 80 persen dari laut. Hal tersebut terbukti banyknya pengkapan kasus yang dilakukan Polri maupun BNN.

Kejhatn narkoba sebagaimana yang dicanangkan Presiden RI adalah kejahatan internasional, kejahatan yang terorganisir dan tidak saling kenal.Pemberantasannya harus memerlukan petugas-petugas yang terorganisir, terstruktur sehingga bisa bisa melakukan pemberantasannya.

Menurutnya, Polri juga menegakkkan rehablitasi kepada tersangka para pecandu yang tertangkap dengn barang bukti dibawah 1 gram direhablitasi dengan persyratan orang tersebut tidak terlibat jaringan, bkn penguulangan kejahatan. Hanya mnjadi masalah bahwa tempat rehablitasi kurang dan sangat terbat.

Bidang pencegan dan Pemberdayaan Msyarakat BNN Sumut, Soritua Sihombing, penanganan narkoba khusususnya BHN hrus dri hulu dan hilir. Jadi tidak dihulu sja misalnya tidak terbatas dan berhenti kepada penindakan hukum tapi sampai ke hilr artinya para masyarakat termasuk pecandu narkoba.

Baca Juga :  Polda Sumut Targetkan Perairan Asahan Dalam Pemberantasan Narkoba

Melihat latarbelakang yang ada, penidakan hukum yang ada berdampak belum signifikan menurunnya kejahatan narkoba, maka perlu pendekatan rehabilitasi dan harus mendapat dukungan dri semua piahak, perang terhadap narkoba. Perlu satu kesatuan, perlu satu komitmen tidak terhadap narkoba dan perlu gerakan bersama.

Irham Buana mengatakan, akhir tahun 2021 harus melakukan darurat narkoba, sehingga hukum darurat yang berlaku maka bukan langkah antisispasi tapi langkah tindakan hukum, Maka apapua alasannya tahun 2022, harus semuanya punya kebulatan tekat sama paling tidak mengurangi jtuhnya korban-korban narkotika.

“Kami dari DPRD bersama-sama kita semua, saya kususnya berada pada barisn terdepan dalam upaya pemberantasan narkoba di Sumatera”, ujar Irham Buana.

Sementara Sugiarmo dari PWI Sumut tentang peran media terhadap pencegasan narkoba sangat penting, tidak hanya berita penangkapn pelaku yang sering terekpos tapi juga ikut serta mesosialisasikan bahaya narkoba terutama bagi ggenerasi muda. (SB/01)

-->