Edy Rahmayadi Segera Tetapkan Rencana Aksi Daerah Cegah AIDS
Acara Peringatan Hari AIDS Sedunia di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman 41, Medan, Rabu (1/12).(F-hum)
sentralberita | Medan ~ Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi segera menetapkan Rencana Aksi Daerah (RAD) pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Sumut. Sehingga daerah memiliki acuan kegiatan teknis dalam penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS di Sumut.
Menurut Gubernur Edy Rahmayadi, penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS memerlukan langkah yang konkret dan terukur. “Ini kita perlu konkret, kita anggarkan ini,” kata Gubernur, pada acara Peringatan Hari AIDS Sedunia di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman 41, Medan, Rabu (1/12).
Untuk itu, dalam waktu dekat Gubernur segera mengumpulkan setiap pihak untuk memberi masukan dan saran mengenai penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS di Sumut. Menurutnya, langkah tersebut sangat dibutuhkan agar percepatan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dapat tercapai.
Selain itu, Gubernur mengharapkan pihak terkait agar mengedukasi masyarakat, jangan mengucilkan penderita atau Orang dengan HIV/AIDS (ODHA). “Berikan edukasi tentang AIDS ini, jangan kucilkan yang kena ini,” kata Edy Rahmayadi.
Sementara itu, Ketua Komisi Penanggulangan Aids Daerah (KPAD) Sumut Ikrimah Hamidy menyebutkan, Sumut berada pada posisi lima dengan penderita HIV/AIDS terbanyak di Indonesia dengan total 13.150 orang. Dari data tersebut jumlah laki-laki yang paling banyak terpapar, yakni sekitar 9.497 orang, sedangkan perempuan sekitar 3.096 orang.
Sementara, usia penderita terbanyak berasal dari umur 19-49 tahun dengan total 11.627 orang atau 92% dari total penderita HIV/AIDS di Sumut. “Dari data ini, artinya laki-laki yang terpapar adalah laki-laki yang memiliki mobilitas dan uang,” kata Ikrimah.
Ketua Forum Peduli ADHA Saurma Siahaan mengusulkan peraturan khusus mengenai Anak dengan HIV/AIDS (ADHA) ditampung dalam Peraturan Gubernur. Menurutnya, ADHA memiliki penanganan khusus, maka perlu diatur secara khusus dalam payung hukum.
“Anak-anak harus dikhususkan, mereka inilah korban yang tidak berbuat apa-apa, tapi menanggung akibat,” kata Saurma.(01/red)