RTRW Tahun 2021-2041 Untuk Keterpaduan Program Pembangunan di Kota Medan Mengejar Ketertinggalan

sentralberita| Medan~Sidang paripurna DPRD Medan tentang tentang RTRW tahun 2021-2041 di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (30/11/2021) telah ditetapkan keputusan persetujuan bersama antara DPRD Medan dan Walikota Medan terkait RTRW tahun 2021-2041 yang ditandai penandatanganan.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Medan didampingi para wakil ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, Bahrumsyah, sejumlah anggota DPRD Medan baik secara langsung maupun virtual dan juga dihadiri Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution serta wakil Walikota Medan,Auliaa Rchman, para pimpinan OPD, Camat dan unsur pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan lainnya.
Keputusan penetapan RTRW tahun 2021-2041 diambil setelah terlebih dahulu mendengarkan laporan Panitia Khusus DPRD Medan yang dibacakan Ketua Pansus Dedi Aksyari Nasution ST serta mendengarkan pendapat fraksi-fraksi DPRD Medan.
Dalam laporannya Pansus DPRD Medan itu meyampaikan, tujuan Penataan Ruang Wilayah Kota Medan adalah untuk meningktkandan hasil guna pelayanan, mengarahkan pembangunan yang lebih tegas dalam rangka upaya pengendalian, pengawasan dan pelaksanaan pembangunan.

Demikian juga memberikan kepastian hukum dalam pemnfaatan ruang, rasa kepastian hukum yang merupakan faktor penting merangsang partisipsi masyarakat, terkendalinya pembangunan wilayah dengan baik, terciptanya keserasian antar kawasan, tersusunya rencana dan keterpaduan program pembangunan.
Selain itu, tujuannya adalah terdorongnya minat investasi masyarakat dunia usha serta terkoordinasinya pembangunan antar wilayah dan antar sektor pembangunan.
Dalam konsep keputusan yang diambil sebagaimana yang dibacakan PLT Sekwan DPRD Medan Alida, SH, MH dengan pertimbngan dimana sejak ditetpkannya Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilyah Kota Medan Tahun2011-2031 telah terjadi dinamika pembangunan internal kota maupun ekternal kota, sehingga memerlukan kesiapan ruang kota untuk menangkap peluang perkembangan eksternal yang terjadi untuk menumbuhkan prekonomian kota.
Peraturan tersebut yang telah berlangsung lebih dari 5 tahun tersebut, belum mampu menampung perkembangan kebijakan terkait RTRW kota Medan, sehingga perlu dilkukan peninjauan kembali sesuai dinamika pembangunan. Sesuai ketentuan pasal 16 undang-undang nomor 26 tahun 2027 tentang Pentaan Ruang,Rencana Tata Ruang Wilayah dapat ditinjau1 kali dalam 5 tahun.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu menetapkan Perda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Meddan tahun 2011-2031 dengan meperhatikan hasil rapat Badan Musywarah DPPRD Medan tanggal 2 Nopember 2021, laporan Pansus, pendapat fraksi-fraksi mengambil keputusan dengan penetapan persetuan bersama tentang persetujauan rancangan peraturan Daerah kota Medan tentang rencana tata ruang wilyah kota Medan tahun 2021-22041 yanhg pelksanannya memperhatikan pendapat fraksi-fraksi.

Pansus DPRD Medan menyampaikan poin penting terkait RTH yakni antara lain, Pemko Medan agar dalam kurun 10 tahun dapat menyesesaikan dan membebaskan lahan-lahan yang terdampak RTH dan menyediakan ganti ruginya, melakukan serah terima PSU (Prasarana, Sarana da.
n Utilitas Umum), mengelola eks TPA Terjun menjadi RTH yang pengelolalaannya diperkirakan lebih kurang 5 tahun dapat beroperasi menampung sampah.
Meminta kawasan lapngan Merdeka menjadi wilyaah RTH dan menjadi cagar budaya- Banjir rob yang sering terjadi di Medan Utara agar menjadi serius dalam penangannnya- Mengelola dan membdidayakan daerah magrove sebagai daerah buffer zone/daerah penyangga banjir dan sebgi RTH
Adanya Perda yang disetujui agar dapat mengejar ketertinggalan pembangunan di kawasasan Medan Utara-Pemko Medan agar dapat mencari solusi penmabahan ruas jalan-Pemko Medan agar dapat merencanakan pengendalian banjir dan genngan air-Pemko Medan agar dapat mengalokasikan pemenuhan kebutuhan rung untuk pembangunan rumah bagi bagi masyrakt berpenghasilan rendah dlam skala besar di kawasan sub pusat pelynan kota Medan Marelan dan Pemko Medan harus menertibkan bangunan-bangunan di sepenjang jalur Sempadan sungai dan sepnjang Sempadan jalan.

Pendapat Fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicara Daniel Pinemdengan juru bicaranya mengharapkan RTRW Kota Medan Kedepan Lebih Konprehensip Sejalan Sengan Kebijakan Strategis Nasional sejalan dengan kebijakan strategis nasional.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam peraturan presiden nomor 109 tahun 2020 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional antara lain, terkait dengan pembangunan jalan tol, yang meliputi jalan tol Medan-Binjai, jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi serta terkait dengan rencana pembangunan terminal tipe a dan pembangunan saluran udara tegangan ekstra tinggi (sutet).
Dikatakan Daniel, rencana pembangunan jalan tol layang koridor jalan pinang baris-pusat kota- Aksara-Tembung (perbatasan Kota Medan dengan kabupaten Deli Serdang) serta rencana pembangunan ruas jalan tol titik nol-pelabuhan, menjadi tertera dalam ranperda yang walaupun rencana pembangunan tersebut masih perlu kajian dan pembahasan yang lebih mendalam.
“Melihat pesatnya pertumbuhan penduduk di Kota Medan, Daniel mendesak Pemko Medan melalui walikota supaya menyediakan lahan untuk pembangunan perumahan murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di kecamatan Medan Marelan.
Demikian juga dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH), sesuai dengan ketentuan undang-undang sebagaimana diatur dalam \peraturan \menteri agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan RTRW, minimal 30 persen untuk RTH publik dan 10 % RTH private dari luas wilayah administratif yang ada.
Sementara RTH publik di Kota Medan saat ini hanya 16,7 % berarti masih terdapat kekurangan 3,5 %, ungkap Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan ini.
Untuk itu lanjut Daniel Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan meminta agar perencanaan dan dokumen-dokumen terkait RTH tersebut sudah harus lengkap sebelum tahun 2023.
Dia juga mendesak Pemko Medan untuk menyediakan ganti rugi ruang terbuka hijau setiap tahunnya secara bertahap bagi warga yang terkena dampak wilayahnya berubah menjadi ruang terbuka hijau dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung dari tahun 2021 ini.
“Demikian juga dengan pembangunan/perluasan drainase yang menggunakan tanah warga masyarakat agar Pemko Medan meng-alokasikan anggaran ganti rugi tanah setiap tahun anggaran, dengan mempertimbangkan tanggapan, saran dan masukan yang kami sampaikan,”ungkap Deniel.

Fraksi Gerindra dengan juru bicara Dame Duma Sari Hutagalung mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah seharusnya membuat target awal pencapaian terhadap ruang yang harus direncanakan matang.
Kota Medan masih memiliki segudang persoalan, selain masalah banjir, pemukiman kumuh, serta penumpukan sampah seharusnya sudah ada sistem zonasi dimana ada daerah komersil, daerah permukiman, dan kawasan industri dan
semua berada di dekat pusat kota yang membuat kota terlihat tidak teratur dan terkesan berantakan hal ini lah yang membuat kemacetan di pusat Kota Medan dan sekitarnya karena semua zona berdekatan dengan pusat kota.
Perkembangan Mota Medan memang cenderung memusat pada inti kota yang berimplikasi terhadap keterbatasan lahan. ditambah lagi pembangunan yang dilakukan secara vertikal serta adanya trend permintaan pasar terhadap kebutuhan lahan dalam skala besar.
Fraksi Gerindra berpendapat hendaknya Pemko Medan menyadari keadaan ini dan memulai segera rehabilitasi tata ruang kota secara sungguh sungguh, tidak hanya berupa angan-angan saja. Karena sejatinya upaya ini akan dapat dikenang oleh stakeholders sebagai sebuah prestasi kerja Pemko Medan.
Selain itu, meminta agar hutan lindung di bagian utara Medan, harus diberi zonasi agar tahu mana yang daerah pemukiman dan menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Dengan demikian pembangunan yang dilakukan kedepannya tidak lagi menimbulkan permasalahan.
Fraksi Gerindra berharap agar Pemko Medan harus berkomitmen memenuhi 20 % ruang terbuka hijau publik dengan melakukan pembelian secara bertahap.
Demikian juga dengan permasalahan banjir di wilayah Kota Medan khususnya di Medan agar segera dituntaskan.
Dia juga minta Pemko Medan agar mengelola dan membudidayakan daerah mangrove di kawasan Medan Utara sebagai daerah penyangga banjir dan sebagai ruang terbuka hijau serta merencanakan pengendalian banjir dan genangan air yang ada di daerah-daerah atau kawasan rawan banjir.

Fraksi PKS dengan juru bicara Syaiful Ramamadhan menyampaikan keprihatinan atas musibah banjir yang melanda hampir diseluruh wilayah Kota Medan beberapa waktu lalu.
Tidak hanya banjir di inti Kota, FPKS Juga menyampaikan agar Pemko Medan mewaspadai gelombang air pasang rob yang beberapa hari mendatang akan menyerang seluruh kelurahan yang ada di kecamatan Medan Belawan, kelurahan nelayan indah di wilayah Kecamatan Medan Labuhan, kelurahan Labuhan Deli dan kelurahan Paya Pasir di Kecamatan Medan Marelan
Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum dan panduan dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Medan, juga dapat menjawab persoalan yang ada dan mengantisipasi potensi tantangan kedepan sehingga Kota Medan yang maju, bersih, bebas macet dan bebas banjir bisa terwujud.
“Sampai Ranperda ini disyahkan nantinya Kota Medan belum terbebas dari maslah banjir. Harus diingat, bahwa rentang waktu RTRW adalah 20 (dua puluh) tahun. Pada tahun 2041 situasi Medan akan sangat jauh berbeda, akan ada lonjakan angka penduduk, tingginya angka pencari kerja, pertumbuhan ekonomi dan bisnis dan pembangunan gedung – gedung. Jika tidak diantisipasi sejak dini, maka permasalahan banjir akan semakin parah dan tidak terkendali
Syaiful juga menjelaskan Fraksi PKS menyoroti Paragraf 3 tentang Kawasan Peruntukan Industri (KPI) pada pasal 26 disebutkan wilayah kawasan peruntukan industri untuk 5 kecamatan yakni kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli, Medan Marelan dan Medan sunggal yang besarannya seluas 2.940 (dua ribu sembilan ratus empat puluh) hektar.
“Point ini menjadi perhatian yang sangat serius mengingat wilayah Medan Utara kecuali Kecamatan Medan Deli yang tidak terdampak tingginya air pasang. Jangan sampai KPI yang sudah diatur dalam Ranperda ini akan menambah masalah baru bagi ketiga Kecamatan ini dan sebagaimana diketahui salah satu penyebab tingginya air pasang,” tegasnya seraya mengatakan Fraksi PKS meminta agar KPI khusus untuk tiga kecamatan tersebut sangat diperhatikan masalah AMDALnya, jangan sampai mengganggu eko sistem dan menimbulkan masalah sosial lainnya.

Fraksi PAN dengan juru bicara Edwin Sugesti Nasution Rencana tata ruang wilayah (RTRW) bukan semata-mata sekedar konsep penataan wilayah, kedudukan sosial ekonomi masyarakat atau proyeksi rencana pemerintah daerah kedepan.
Namun harus ditandaskan pada partisipasi publik, transparansi, kemajuan gagasan, berikut kesanggupan untuk menjalankan. Peraturan daerah ini nantinya bukan hanya dokumen yang dibuat tapi tidak bisa dilaksanakan.
Kemudian, rencana tata ruang wilayah sebuah daerah harus sesuai karakteristik, kultur, geografis kawasan daerahnya dan tidak bertentangan dengan rtrw propinsi maupun rtrw nasional.
Untuk itu dibutuhkan kearifan pemerintah daerah untuk menyusunnya serta konsistensi pemerintah didalam pelaksanaannya.
Dengan tata ruang kota yang baik, warga bisa menjadikan kota sebagai tempat kehidupan yang sehat, nyaman, damai, menyenangkan dan menggembirakan.
bagi pekerja dan pebisnis, tata ruang kota yang baik memungkinkan mereka bisa beraktifitas secara effisien, efektif dengan lalu lintas angkutan kota yang lancar.
Keadaan ini akan mendorong kegairahan pebisnis didalam menjalankan kegiatannya bagi wisatawan, tata ruang kota yang baik dengan keindahan yang menarik, aman dan bersih merupakan daya tarik baginya untuk selalu berkunjung.
Secara umum dapat disebutkan bahwa dengan tata ruang kota yang baik, semua stakeholders akan hidup didalam suatu kondisi yang effisien dan efektif.
Pemerintah kota harus memiliki tata ruang wilayah kota secara tepat, benar dan effisien.
Penataan tata ruang kota membawa kota kepada kehidupan kota yang dinamis dan berkesinambungan untuk jangka panjang. Wajah kota yang bersifat effisien, kota yang sejuk, sehat, hijau dan nyaman memberikan harapan hidup pada generasi muda serta kehidupan yang tenteram bagi manusia lanjut usia.
Fraksi PAN DPRD kota Medan mendukung pencabutan terhadap peraturan daerah sebelumnya. Pencabutan ini dilakukan agar dapat menjawab persoalan yang ada dan mengantipasi potensi tantangan ke depan menuju terwujudnya masyarakat kota Medan yang berkah, maju dan kondusif.
Meminta kepada walikota Medan untuk didalam penataan ruang berdasarkan peraturan daerah ini agar menerapkan prinsip-prinsip transparansi, efisiensi, efektifitas, konsisten dan partisipatif agar terwujud tata ruang kota medan yang aman, nyaman, sehat, produktif dan berkelanjutan.
Mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh oleh pemerintah kota medan berkaitan dengan uu nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga jangan sampai 5 s/d 10 tahun ke depan kota Medan tercinta ini akan tercemar oleh limbah-limbah kimia dari industri yang ada
fraksi PAN DPRD kota Medan meminta kepada pemerintah kota medan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan ketat terhadap penanganan limbah pada masing-masing industri serta penyusunan regulasi tentang pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup sebagai pelaksanaan dari undang-undang nomor 32 tahun 2009 tersebut.
Pembangunan yang berkelanjutan dan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tidak boleh berhenti, meminta tidak menunjukkan watak yang eksploitatif dan cenderung mengabaikan kesejahteraan rakyat.
RTRW kota Medan jangan hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata sehingga menempatkan pemodal pada posisi dan peran yang terlalu strategis hanya karena ingin menambah PAD.
Untuk itu, pihak pemerintah kota Medan diminta agar tidak mengorbankan kepentingan ekologis hanya untuk kepentingan ekonomi dan tidak memperhatikan kebutuhan dan kondisi riil masyarakat.

Fraksi Gabungan (Hanura, PPP, PSI) dengan juru bicara Reville P Napitupulu menyatakan, seluruh sistem yang telah dibangun berdasarkan kajian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar dilaksanakan secara konsisten. Sehingga pemanfaatan ruang dan wilayah di Kota Medan akan semakin baik.
Begitu juga penyediaan dan pemanfaatan prasaran dan sarana jaringan jalan pejalan kaki serta jalur evakuasi bencana.
Sedangkan secara khusus terkait rencana sistem pengolahan limbah. Seperti masalah pengelolaan limbah, baik limbah industri, gedung perkantoran maupun limbah rumah tangga merupakan persoalan serius.
Maka menurut Renville, perlu ada langkah konkrit yang harus dilakukan Pemko Medan dengan menegakkan aturan hukum secara totalitas bukan pandang bulu. Dengan harapan ada efek jera sehingga lingkungan dan alam bisa terselamatkan.
“Pemko Medan harus bersikap tegas dengan menjatuhkan sanksi terhadap pembangunan menara BTS yang tidak sesuai rencana tata ruang dan wilayah,” tandasnya.
Fraksi HPP mendukung pembangunan infrastruktur dan sarana pelayanan di Dinas Perhubungan yang mampu memberikan jasa atau pelayanan service yang terbaik bagi masyarakat kota medan dalam hal penggunaan transportasi massal, karena mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas Kota Medan ke depan.
Renville Napitupulu mengajak kesepahaman bersama untuk membatasi jumlah kendaraan pribadi dan membudayakan moda transportasi massal dalam rangka mengurangi penggunaan bahan bakar fosil sebagai pemicu utama pemanasan global.
Fraksi HPP minta agar pihak Bapeda Kota Medan mampu membuat dokumentasi photo pemetaan ruang wilayah Kota Medan berdasarkan zonasi, sehingga ke depan akan semakin jelas peruntukannya sesuai dengan perda yang sudah disepakati bersama.
Juga Fraksi HPP mengingatkan kembali bahwa dengan adanya Perda RTRW Kota Medan akan mampu memberikan kepastian hukum dalam hal pemanfaatan ruang.
Penjelasan Walikota Medan

Hal-hal yang mendasari pentingnya untuk melakukan revisi RTRW Kota Medan, Pertama, Kota Medan dalam konstelasi regional memiliki fungsi strategis, mulai dari penetapan sebagai pusat kegiatan Nasional dalam rencana tata ruang wilayah nasional hingga sebagai pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dalam rencana tata ruang kawasan perkotaan Mebidangro.
Kedudukan dan fungsi tersebut seharusnya dapat di akomodir dengan baik oleh RTRW Kota Medan. Kenyataannya, bahwa solusi mengatasi terjadinya ketimpangan wilayah antara pusat kota dan kawasan utara melalui rencana tata ruang sejauh ini tidak memperlihatkan hasil signifikan.
Kawasan utara Kota Medan memiliki potensi untuk dikembangkan lebih lanjut antara lain, ketersediaan lahan relative lebih banyak dibanding dengan pusat kota, keberadaan pelabuhan untuk memudahkan sistem logistik dan potensi untuk dikembangkan menjadi Waterfront City. Strategi untuk mewujudkannya adalah dengan melakukan konversi ruang terbuka hijau menjadi kawasan peruntukan industri dan pemukiman.
Kedua, dinamika kota dalam kurun 5 tahun terakhir dimana cukup banyak program-program strategis yang belum dapat diakomodir sepenuhnya dalam tata ruang.
Alokasi lahan untuk ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) cukup terbatas. RTH yg dimiliki dan dikelola pemerintah kota Medan saat ini hanya sebesar 5%. Telah diupayakan semaksimal mungkin untuk menyediakan RTH publik dalan RANPERDA RTRW kota Medan sebesar 16,7% dari Alokasi lahan unruk ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) cukup terbatas.
RTH yg dimiliki dan dikelola pemerintah kota Medan saat ini hanya sebesar 5%. Telah diupayakan semaksimal mungkin untuk menyediakan RTH publik dalan RANPERDA RTRW kota Medan sebesar 16,7% dari total luas wilayah administrasi. Masih terdapat kekurangan sebesar 3,3% dalam pemenuhan 20% RTH Publik.
Kekurangan tersebut diperkirakan akan dapat dipenuhi dari pembebasan lahan dan serah terima PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) perumahan di Kota Medan. Hal ini telah tertuang dalam surat komitmen pemenuhan RTH yang telah disampaikan kepeda Kementrian ATR/BPN.
Komitmen terhadap pemenuhan RTH juga tercantum dalam salah satu misi RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 yaitu Medan membangun program unggulan revitalisasi penambahan taman dan hutan kota. Proses pembebasan lahan dengan fungsi RTH terus dilakukan setiap tahun. Dalam kurun waktu 2 tahun (2019-2021) pemerintah Kota Medan telah membersihkan lahan dengan fungsi RTH seluas ±3 HA dengan total anggaran ±50 Milyar Rupiah.
Dengan harapan RTRW Kota Medan menjadi dokumen rancangan spasial yang dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kota Medan. Di satu sisi RTRW dapat memberikan kemudahan bagi investasi di Kota Medan namun di sisi lain dapat mempertahankan keberlangsungan lingkungan hidup melalui penyediaan RTH, konservasi mangrove, rencana pengendalian banjir, konservasi dan penataan kawasan Cagar Budaya, dan rencana sektoral lainnya.
Berdasarkan perhitungan Kementrian ATR/BPN dengan mengacu kepada peraturan menteri ATR/BPN nomor 6 tahun 2017 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan persetujuan subtansi rencana tata ruang wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan rencana detail tata ruang, perubahan dan muatan dalam revisi RTRW Kota Medan sebesar 37,44%, yang artinya revisi RTRW Kota Medan tidak lagi serupa perubahan melainkan pencabutan peraturan daerah nomor 13 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah kota Medan tahun 2011-2031 sehingga peraturan daerah yang akan ditetapkan adalah peraturan daerah Kota Medan tentang RTRW Kota Medan tahun 2021-2041.
Cukup Matang
Persiapan yang telah dilakukan terhadap revisi rencana tata ruang ini sudah cukup matang, mengingat proses evaluasi pemanfaatan ruang sudah dilaksanakan pada tahun 2016 yang ditindaklanjuti dengan penyiapan materi peninjauan kembali pada tahun 2017.
Disamping itu, juga telah diperoleh persetujuan dengan daerah perbatasan. Dalam hal ini Kabupaten Deli Serdang serta dokumen pendukung berupa kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang telah divalidasi oleh pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Pada tanggal 16 November 2021, persetujuan subtansi telah didapatkan dari Kementerian ATR/BPN yang mana proses penetapan rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kota Medan tahun 2021-2041 menjadi peraturan daerah dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 (Dua) bulan setelah mendapatkan persetujuan subtansi ini.
Proses panjang tersebut akan turut menentukan arah perkembangan Kota Medan secara spasial dimasa akan datang. Rencana tata ruang wilayah ini nantinya akan berlaku selama 20 tahun kedepan jika prosesnya menuntut ketelitian dan birokrasi panjang demi ter akomodirnya seluruh kepentingan dan terwujudnya rencana kota yg partisipatif dan dapat dipahami dengan baik oleh seluruh stakeholder pembangunan.
Diharapkan RTRW ini akan sesuai dengan keinginan masyarakat dan lebih menampung dinamika pertumbuhan ekonomi kota.(SB/Husni)