Ahli Pidana USU Prof Edi Warman : Kalau Akta Tidak Bisa Dibuktikan Palsu Maka Tidak Ada Unsur Pidana

Ahli Pidana USU Edi Warman Saat Dihadirkan Dalam Sidang dugaan pemalsuan,Selasa (30/11).(F.SB/FS)

sentralberita | Medan ~ Orang lain atau pihak lain tidak berhak atau keberatan terhadap persetujuan seseorang dalam pembuatan akta Notaris, meski ada hubungan sedarah.

Hal tersebut diungkapkan Ahli hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara ( USU ) Prof DR Edi Warman SH MHum,saat menjadi ahli dalam sidang dugaan pemalsuan dengan terdakwa David Putranegoro alias Liem Kwek Liong,di ruang cakra 6 Pengadilan Negeri ( PN ) Medan,Selasa (30/11).

Dikatakan Ahli lagi, walaupun penandatangan oleh yang bersangkutan dilakukan dikemudian hari, karena ketidak hadirannya pada saat pembuatan akta notaris tersebut, ” Tegas Edy Warman.

Dalam sidang tersebut banyak pertanyaan yang diajukan Jaksa maupun  kuasa hukum terdakwa yang menjurus pada materi perkara. Namun Ahli Edy Warman tidak berkenan menjawabnya, sebab ranah pertanyaan masing- masing pihak merupakan hak majelis hakim yang menilainya.

Selanjutnya pertanyaan JPU yang mengatakan, ” apakah seandainya ada didalam keterangan dalam suatu akta dipalsukan, itu merupakan tindak pidana, ” Tanya JPU Candra kepada Ahli Edy Warman?

Menurut Ahli Pidana Edy Warman mengatakan, ” sepanjang keterangan didalam akta tersebut bisa atau dapat dibuktikan paslu, tentu ada pidananya. Tapi kalau sepanjang keterangan didalam akta tersebut tidak dapat dibuktikan palsu atau dipalsukan, tentu tidak dapat di pidanakan, “Ungkap Ahli.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa Oloan Tua Partempuan terkait masa daluwarsa satu kasus terkait satu tindak pidana.Ahli lantas mengungkapkan masa daluwarsa telah diatur dalam hukum acara,ada yang satu tahun,3 tahun dan 6 tahun,tergantung kasus dan ancaman hukumannya.

Usai mendengarkan keterangan Ahli Pidana Prof.DR. Edi Warman, SH.Mhum, majelis hakim pun menunda sidangan hingga pekan depan. Memberi kesempatan kepada JPU Candra Priono Naibaho dari Kejari Medan untuk kembali menghadirkan Ahli Pidana dari USU.

Diluar sidang,kuasa hukum Oloan Tua Partempuan menilai keterangan ahli dari USU tersebut tidak menguntungkan dan merugikan siapapun.”Keterangannya sudah baik,tidak memihak,tidak ada yang diuntungkan dan dirugikan”,pungkas Oloan.( FS)