Terbongkar !!! Pelaksanaan Proyek Taman Kantor DPRD Labura Diduga Tanpa Kontrak
Plank Proyek. (Dok)
sentralberita | Aekkanopan ~ Persoalan Pekerjaan pembuatan taman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) senilai Rp. 978.318.351 yang sebelumnya diketahui telah dimulai pada tanggal 22 November 2021 oleh CV. Cakrawala Angkasa, kini mulai terungkap. Ternyata, pekerjaan tersebut diduga dilaksanakan tanpa kontrak.
Buktinya, mantan Sekretariat DPRD Labura, Edi Malvin Sihaloho, yang ditemui sentralberita.com, Senin (29/11) di ruangannya juga mengaku tidak pernah menandatangani kontrak pekerjaan pembuatan taman tersebut.
Alasannya, semenjak ia dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Pemerintahan pada 18 November lalu, seluruh persoalan mengenai kewenangan penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD tidak menjadi tanggung jawabnya lagi.
Meski, lanjut Sihaloho, untuk menunjuk penyedia pelaksana proyek pembuatan taman adalah keputusannya yang didukung saran dari Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Fauzi Helmi, ST, namun untuk proses pelaksanaan jadwal dari upload dokunen penawaran hingga penandatanganan kontrak, bukan lagi kewenangannya.
“Tidak ada saya tandatangani kotraknya. Memang, menunjuk penyedianya adalah saya dibantu saran dari Kepala ULP, tetapi untuk pelaksanaan seterusnya bukan saya,” bebernya.
Sihaloho pun menjelaskan, penunjukkan penyedia, CV Cakrawala Angkasa adalah hasil pertimbangan dengan Kepala ULP dengan melihat kualifikasi dan kemampuan perusahaan dimaksud. “Mengingat waktu pelaksanaan yang sempit, maka saya putuskan untuk menunjuk perusahaan itu (CV. Cakrawala Angkasa-red),” cetusnya.
Begitupun, mantan Sekretaris DPRD ini, tetap meminta untuk menemui Plt. Sekretaris yang sekarang, Lamtiur Gultom, SE mempertanyakan siapa yang menandatangani kontrak tersebut sehingga rekanan bisa melakukan pekerjaan, meski Sihaloho tahu bahwa Plt, Sekretaris tidak pernah menandatangani kontrak apapun.
Untuk diketahui, Plt. Sekretaris DPRD Labura, Lamtiur Gultom, SE saat dikonfirmasi sentralberita.com, Selasa (23/11), mengaku tidak pernah menandatangani kontrak apapun dengan penyedia manapun.
Bahkan, Gultom sempat mengatakan PPTK, T. Silaban yang menyatakan dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disana saat itu adalah seorang pembohong. Sebab, pengakuan Gultom, dirinya baru menerima Surat Keputusan sebagai Plt. Sekretaris DPRD pada tanggal 22 November 2021 sore.
Jadi, lanjutnya, mustahil dirinya ikut serta dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa terkhusus pada proyek pembuatan taman dimaksud.
Sementara, T. Silaban, sebagai PPTK proyek tersebut, terkesan berpura-pura tidak tahu kalau pekerjaan pembuatan taman kantor DPRD Labura sudah dilaksanakan sebelum adanya penandatanganan kontrak dan malah dia “lempar bola” kepada Plt. Sekretaris DPRD, Lamtiur Gultom, SE sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disana sebagai penanggungjawab persoalan “curi start” nya penyedia, CV. Cakrawala Angkasa dalam memulai pekerjaan. (SB/FRD)