Jaksa Kejati Pukul Meja Saat Bersidang,Humas PN Medan : Tidak Menghargai Pengadilan

Kuasa hukum terdakwa saat mencecar saksi Elfi Rahayu,Senin (29/11). (F-fs)

sentralberita | Medan ~Tindakan Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumut Bambang Winanto yang memukul meja dinilai merupakan sikap arogan dan tidak menghargai Pengadilan.

“Tindakan Jaksa itu kita nilai sangat arogan dan tidak menghargai pengadilan,”ujar Humas PN Medan Immanuel Tarigan kepada wartawan,Selasa (30/11).

Menurut Immanuel,tindakan memukul meja itu sama artinya tidak menghargai hakim yang meminpin persidangan dan tidak selayaknya terjadi.

Ketika ditanya apakah tindakan gebrak meja oleh Jaksa itu dapat dikategorikan tindakan contemp of court? Immanuel mengatakan hingga saat ini belum ada Undang – Undang yang mengatur  hal tersebut.

Aksi pukul meja oleh Jaksa Bambang Winanto terjadi Senin malam,(29/11) dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi BRI Kabanjahe,dengan terdakwa James Tarigan dan Yoan Putra.

Seperti diketahui,sidang pemeriksaan empat saksi,yakni teller Elfi Rahayu,SLK Desmalinda Tanjung,AMOL Junaedi dan Arsyad Bangun selaku SPB pada BRI Kabanjahe adalah pemeriksaan kedua untuk mengklarifikasi keterangan yang bertolak belakang dengan keterangan saksi lain pada sidang sebelumnya.

Baca Juga :  Buka FKUB Expo 2024, Aulia Rachman: Mari Terus Jaga, Rawat dan Pelihara Kerukunan

Tim kuasa hukum dari kantor hukum HK & Associates yang dikomandoi Hartanta Sembiring SH dalam sidang yang berlangsung hingga malam,mencecar keempat saksi,bahkan dua saksi yakni Elfi Rahayu dan Desmalinda Tanjung sempat menangis karena dalam fakta persidangan mereka jelas terlibat dan mengaku bekerja tidak sesuai SOP.

” Saya minta pak hakim orang ini ditetapkan tersangka,mereka sudah mengaku ada apa ini kenapa hanya klien kami yang dijadikan tersangka,mana tanggungjawab Pinca juga”,pinta Hartanta Sembiring.

Kondisi yang semakin memanas akhirnya mencapai anti klimaks saat kuasa hukum lainnya Viksi Muhajir Umar Nasution bertanya kepada saksi Amol Junaedi.

“Kenapa hanya klien kami James Tarigan selaku SPB saja yang saudara sebutkan melanggar SOP,kenapa saksi lain yang sudah jelas mengaku melanggar SOP dan mengaku ditekan tidak saudara bilang melanggar SOP”,ucap Viski.

Baca Juga :  Pj Sekdaprov Sumut Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Islamic Center Medan

Mendengar hal itu,Jaksa Bambang Winanto langsung naik darah dan tidak terima.”Saudara jangan menggiring saksi ini”,

katanya sambil memukuk meja dengan keras.

Namun aksinya langsung dibalas kuasa hukum Hartanta Sembiring.”Saudara memukul meja,kita pun bisa,sikap saudara ini jelas menghalangi agar kasus ini dibuka secara terang benderang,kenapa teller,Pinca yang telah nyata mengaku dan melakukan pelanggaran dalam kasus ini tidak dijadikan tersangka”,tandas Sembiring.

Melihat kondisi sidang makin memanas,ketua majelis hakim Sulhanuddin mengetuk palu berulangkali.” Saudara tenang…tenang jangan buat gaduh sidang ini,katanya sambil mengatakan sidang ditunda untuk dua pekan mendatang.( FS)

-->