Sutarto Dilantik Gantikan Kiki Handoko Sembiring, Firdaus : Melawan Hukum, Kita Akan Gugat DPRDSU dan PDIP

Firdaus Tarigan, kuasa hukum Kiki Handoko Sembiring. (F-fs)

sentralberita | Medan ~ Kisruh pelantikan Pergantian Antar Waktu ( PAW),anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP Sutarto menggantikan Kiki Handoko Sembiring memasuki babak baru.

Firdaus Tarigan SH selaku kuasa hukum Kiki Handoko Sembiring menegaskan akan menggugat Ketua DPRD Sumut,Ketua DPD PDIP Sumut dan anggota Dewan pengganti yang dilantik Sutarto dalam minggu ini ke PN Medan.

” Kita akan menggugat Ketua DPRD Sumut,Ketua DPD PDIP Sumut dan Sutarto ke Pengadilan dalam minggu ini,tegas Firdaus Tarigan,Senin (29/11).

Menurut Firduas,pelantikan pengganti antar waktu ( PAW) dari Kiki Handoko Sembiring kepada Sutarto adalah perbuatan yang sewenang  wenang dan terkesan bar bar,karena sama sekali tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Dikatakannya,saat ini Kiki Handoko Sembiring tengah melakukan proses gugatan di PTUN Jakarta atas penerbitan SK pemecatan kliennya itu.

Baca Juga :  Rakercabsus PDI Perjuangan Tapteng: Ribka Tjiptaning Ajak Kader Akar Rumput Menangkan Edy Rahmayadi - Hasan Basri

Sedang gugatan terhadap DPP PDIP dan DPD PDIP Sumut juga secara bersamaan tengah bergulir di PN Medan atas sikap partai moncong putih yang meminta agar Mendagri menerbitkan pemecatan Kiki Handoko Sembiring dan SK pelantikan Sutarto.

Firdaus mengatakan,pelantikan Sutarto sebagai Anggota DPRD SU atas PAW nya Kiki Handoko dengan Cara – Cara Yang melawan Hukum Oleh DPRD SU adalah Cerminan Wakil Rakyat Yang sewenang – wenang. Bukan cuma Soal Pengesahan PAW Kiki Handoko Pribadi, Lebih dari Pada itu ini soal Integritas Dan Profesionalisme DPRDSU secara Institusi. “Coba Bayangkan, rekan nya saja sesama wakil rakyat di perlakukan dengan sewenang – wenang yaitu di PAW dengan cara cara melanggar hukum apa lagi rakyat, habislah kita sudah kalau punya wakil rakyat yang tak paham aturan hukum,”tandasnya seraya mengtaakan,

Baca Juga :  Cegah Kasus Cacar Monyet, Komisi II Minta Dinkes Medan Lakukan Langkah Preventif

bagaimana bisa sekelas DPRD Provinsi mengamini PAW rekannya sendiri sesama wakil rakyat padahal rekan nya tersebut masih menempuh jalur hukum di PN Medan dan PTUN Jakarta tapi belum ada putusan yang Inkracht justru sudah berani secara sewenang – wenang melakukan Pelantikan terhadap penggantinya sementara proses PAW nya saja belum memiliki kekuatan hukum yang tetap, 

ini namanya kezoliman, kesewenang – wenangan, bisa bahaya kita rakyat Sumut ini punya wakil rakyat yang berani melanggar hukum begini”,pungkasnya.

Firdaus mengajak seluruh elemen masyarakat agar menjadikan kasus tersebut menjadi perhatian yang serius.” Ini harus menjadi isu Nasional 

bahkan sangat jelas disini ada isu pelanggaran Hak Asasi Manusia ( HAM), terkhusus hak – hak sipil dari Kiki Handoko 

bila perlu isu ini kita kawal sampai ke kongres peradilan HAM tingkat Internasional,imbuh Firdaus.( FS)

-->