Proyek Taman DPRD Labura Lanjut, Proses Tender Berubah Jadi Penunjukan Langsung

sentralberita | Aekkanopan ~ Proyek pembuatan taman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dengan nilai pagu Rp 987.181.200 yang sebelumnya diketahui dilakukan dengan proses tender dan telah dibatalkan oleh pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) ternyata masih terus dilanjutkan dengan berubah sistem menjadi Penunjukkan Langsung (PL).
Hal itu disampaikan oleh Kepala ULP Labura, Fauzi Helmi, ST yang ditemui sentralberita.com, Jumat kemarin. Disebutkannya, karena proses tender yang dilaksanakan atas proyek tersebut telah batal dengan alasan tidak ada penyedia/rekanan yang memasukkan dokumen penawaran yang lengkap hingga perpanjangan jadwalnya, maka proyek tersebut dikembalikan kepada pihak pengguna anggaran maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat DPRD disana.
“Jika proses tender tidak dapat dilaksanakan karena para peserta penyedia tidak dapat mengirimkan dokumen penawaran dengan lengkap, maka proyek itu dikembalikan kepada pihak intansi terkait. Kalau ingin dilanjutkan atau dihentikan itu justifikasi Pengguna Anggaran, kami (ULP-red) hanya fasilitator namun keputusan kembali kepada pengguna anggaran,” jelas Fauzi.
Lebih jauh Fauzi menuturkan, batalnya tender yang mereka laksanakan disebabkan cuma satu penyedia yang memasukkan dokumen penawaran dari 12 peserta, yaitu CV. Cakrawala Angkasa, namun setelah jadwal download dokumen, diketahui perusahaan tersebut tidak mengupload dokumen administrasi dan teknis serta tidak memasukkan nilai penawaran, sehingga proses tender tidak dapat dilanjutkan dan diambil keputusan untuk membatalkan tender.
“Bisa saja kita lakukan tender ulang, namun keputusan itu dikembalikan kepada Pengguna Anggaran. Jika mereka melakukan perubahan dokumen dan menyampaikannya kepada pihak ULP untuk dilakukan tender ulang, kami bisa saja kembali menenderkan paket proyek itu. Tetapi, setelah disampaikan pembatalan tender pada tanggal 11 November 2021 ke Sekretariat DPRD, tidak ada perubahan dokumen yang dikirimkan kembali ke ULP. Itu tidak menyalahi aturan, karena sesuai Pepres No. 16 Tahun 2018 dan perubahan No. 12 Tahun 2021 serta Peraturan LKPP No 12 Tahun 2016, bisa saja tender berubah menjadi Penunjukkan Langsung,” terang Fauzi.
Tidak sampai disitu, dikatakan Fauzi, jika proyek dimaksud sudah dilaksanakan melalui proses Penunjukkan Langsung, semua proses itu sudah menjadi kewenangan Pengguna Anggaran. “Pengguna Anggaran yang mengambil keputusan dalam proses PL,” sebutnya.
Bisa saja, tambahnya,mengingat waktu pelaksanaan yang hanya sebentar lagi akan berakhir tahun anggaran, kemudian proyek tersebut termasuk dalam prioritas yang harus dilaksanakan, Pengguna Anggaran mengambil keputusan untuk melaksanakan Penunjukkan Langsung ketimbang membuat anggaran proyek itu menjadi SiLPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran).
Disinggung siapa Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD saat pelaksanaan Penunjukkan Langsung sementara Pengguna Anggaran sebelumnya, Edi Malvin Sihaloho sudah dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Pemerintahan terhitung tanggal 18 November 2021, Fauzi mengaku tidak mengetahui dengan jelas.
Sebelumnya diberitakan, proyek pembuatan taman ini sempat diduga “siluman” karena melakukan pekerjaan pada tanggal 22 November 2021 tanpa memasang plank proyek.
Berselang satu hari pasca pemberitaan tepatnya tanggal 23 November 2021, pihak pelaksana, CV. Cakrawala Angkasa mulai memasang plank.
Belakangan diketahui, awal pekerjaan yang dilakukan oleh rekanan ternyata tanpa adanya penandatanganan kontrak sama sekali dengan pihak Sekretariat DPRD Labura.
Hal itu diketahui dari keterangan T. Silaban, ST yang mengaku sebagai PPTK proyek tersebut. “Hari ini (23 November 2021-red) penandatanganan kontrak dengan rekanan. Saya tidak tahu mereka sudah kerja semalam, kalau saya tahu pasti saya larang,” ungkapnya.
Lebih membingungkan lagi, Plt. Sekretaris DPRD Labura, Lamtiur Gultom, SE, malah menyebut T. Silaban berbohong. Dia mengaku, tidak ada penandatanganan kontrak untuk proyek itu pada tanggal 23 November 2021 dengan CV. Cakrawala Angkasa.
Alasan dia, sejak tanggal 22 November 2021, Lamtiur Gultom sudah menjabat Plt. Sekretaris DPRD Labura dan menjadi pengguna anggaran di Sekretariat, tetapi tidak pernah menandatangani kontrak apapun dengan rekanan penyedia barang/jasa manapun.
Bahkan, terangnya, pembatalan tender untuk proyek pembuatan taman tersebut sudah sampai padanya tanggal 23 November 2021 dan telah dia disposisi kepada T. Silaban, ST. (SB/FRD)