Hakim Tertawa Terbahak – Bahak, Sidang Perkara Gigi Lengket di Baju Berubah Seperti Acara Komedi

Saksi verbalisan seorang Polwan dihadirkan dalam kasus penganiayaan di PN Medan,Kamis ( 25/11). ( F.SB- FS)

sentralberita | Medan ~ Sidang dugaan penganiayaan dengan terdakwa Barita Sianipar mengundang gelak tawa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/11/2021).Majelis hakim,Jaksa dan pengunjung tertawa terbahak – bahak,seperti sedang menonton acara komedi.

Pasalnya, dalam sidang tersebut belum terungkap bagaimana bisa gigi terdakwa lengket di dada saksi korban Royman Sianipar, sebagaimana termuat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksi verbalisan yakni Mahdalena yang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa pun turut dihadirkan ke persidangan.Anehnya yang ditanyakan seputar gigi lengket di baju,hakim pun tidak bertanya,kenapa gigi bisa lengket apakah karena ada gigitan lalu gigi lepas dan tinggal di baju.Hakim juga tidak menanyakan saksi gigi asli atau gigi palsu,saksi pun yang merupakan Polisi wanita itu juga tidak menceritakan di depan hakim.

Bahkan anehnya sang Polwan juga selain tidak bisa menceritakan kenapa gigi bisa lengket dibaju malah lupa

 di Polsek mana terdakwa diperiksa.

” Saya periksa terdakwa ini di Polsek Bekasi,”katanya namun dibantah terdakwa,dan mengaku ia diperiksa bukan di Polsek Bekasi tapi di Polsek Kelapa Gading Jakarta.

Dalam kesaksiannya, Mahdalena mengatakan bahwa selama periksaan ia tidak ada melakukan pemaksaan ataupun pengancaman kepada terdakwa untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga :  Bobby Nasution Serahkan BP-CBP kepada 81.569 Keluarga Penerima Manfaat, 1.000 Nelayan Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Lantas Hakim Ketua Eliwarti mempertanyakan kepada saksi, apakah tidak menanyakan secara detail bagaimana gigi terdakwa bisa lengket di baju korban, sementara terdakwa tidak mengakui pernah mengigit korban.

“Bagaimana bisa giginya lengket di baju korban? di bagian dadanya. Soalnya dia gak mengaku menggigit. Masa enggak saudara tanyakan, mana bisa tiba-tiba lengket begitu saja,” kata Hakim.

Sontak saja pertanyaan tersebut mengundang gelak tawa pengunjung sidang lainnya. Lantas saksi mengatakan bahwa saat kejadian korban dan terdakwa sempat cekcok dan saling dorong.

“Dia mendekati adiknya untuk minta tandatangan, mereka sempat bersiteru, saling dorong,” kata saksi.

Lantas Hakim pun kembali bertanya, bagaimana kronologi detail gigi terdakwa bisa lengket di dada korban.

“Kenapa giginya lengket, tentu harus jelas lah, apakah dia menggigit atau bagaimana, ada saudara tanyakan,” tanya hakim.

Lantas saksi menjawab kalau ia sudah menanyakan hal tersebut, namun terdakwa disebut tidak mengakui.

“Ada saya tanya tapi dia gak mengakui,” kata saksi.

Usai mendengar keterangan saksi, terdakwa tetap bersikukuh tidak ada menggigit korban, selain itu ia juga membantah hasil visum korban hang menyebut terdapat sejumlah luka di tubuhnya.

Diketahui sebelumnya dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vernando menyebutkan bahwa perkara ini terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2018 sekira pukul 15.00 WIB.

Baca Juga :  Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Buka SJI di Palembang

Terdakwa dan saksi korban Royman Sianipar bertemu di Pengadilan Negeri Medan tepatnya di ruangan sidang cakra 2, yang mana keduanya hendak sidang mengenai harta warisan berupa sebidang tanah. 

“Kemudian pada saat sidang berlangsung Terdakwa mengatakan kepada Ketua Majelis Hakim: “Mohon ijin majelis untuk Saudara Royman menandatangi surat keterangan untuk serah terima status tanah yang sudah saya beli sebelumnya menjadi milik saya’. Namun Majelis Hakim tidak menanggapi permintaan Terdakwa,” kata Jaksa.

Lalu, setelah selesai sidang Terdakwa memanggil saksi korban kembali menyuruhnya tandatangan, namun korban menolak.

Lalu kata Jaksa, Terdakwa dengan kedua tangannya menarik kerah baju saksi korban, lalu langsung memukulnya dengan mengepalkan tangan kanannya ke arah pipi sebelah kiri sebanyak dua kali.

“KemudianTerdakwa memiting saksi korban Royman dan menjatuhkannya ke bawah sehingga kepala saksi korban Royman, terbentur ke lantai yang mengakibatkan kepala Royman berdarah. Selanjutnya Terdakwa menggigit dada saksi korban sebelah kanan sehingga saksi korban mengalami luka koyak,” ucap Jaksa.

Dikatakan Jaksa, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351Ayat (1) KUHPidana.( FS)

-->