Dua Terdakwa Sindikat Sabu Yang Ditangkap Bareng Sekda Nias Utara, Akui Jual Sabu ke Manager Bosque KTV

Sejumlah saksi dari kepolisian saat memberikan keterangan untuk terdakwa Marson Ronaldo Pasaribu dan Bambang Darmadi Putra di PN Medan, Rabu (24/11/2021). (F-fs)

sentralberita | Medan ~ Dua lelaki yang diciduk bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara Yafeti Nazara, di tempat hiburan Bosque KTV yakni Marson Ronaldo Pasaribu dan Bambang Darmadi Putra kini jalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan negeri Medan, Rabu (24/11/2021).

Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, keduanya mengakui bahwa puluhan pil ekstasi yang ditemukan tersebut dijual para terdakwa di Bosque KTV.

“Untuk dijual pak,” kata terdakwa.

Terkait uang yang ditemukan di lokasi, para terdakwa juga mengakui bahwa uang tersebut adalah hasil penjualan ekstasi.

“Iya pak, uang hasil penjualan ekstasi,” katanya.

Namun, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu menanyakan siapa yang membeli ekstasi tersebut, para terdakwa mengatakan pihak management.

“Managemen pak,” katanya.

Mendengar hal tersebut, hakim anggota ABD Hadi Nasution pun melirik Jaksa.

“Catat ya pak Jaksa, kalau di Jakarta udah ditutup itu tempat,” cetus hakim

Usai mendengar keterangan para terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan.

Baca Juga :  Pemuda Muhammadiyah Kota Sibolga Resmi Dilantik

Sementara itu dalam dakwaan Jaksa menuturkan, perkara tersebut berawal saat dilakukannya Razia Gabungan Polrestabes Medan dan Pemko Medan atas adanya laporan masyarakat, terkait dengan tempat hiburan malam yang beroperasi selama masa PPKM yakni Bosque KTV.

Selanjutnya personil gabungan tersebut mendatangi Bosque KTV, dan ketika melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Bosque KTV ditemukan 1 buah tas warna hitam berisikan 18 butir pil ekstasi warna biru merk roles dan 7 butir pil ekstasi warna kuning merk monclear.

“Kemudian juga ditemukan 2 buah buku catatan penjualan pil ekstasi di dalam gudang minuman, selanjutnya dilakukan introgasi kepada beberapa karyawan terkait dengan Ekstasi dan siapa yang keluar masuk ke gudang minuman tempat narkotika jenis ekstasi ditemukan, dimana diketahui yang biasa masuk ke gudang minuman yakni Terdakwa I Marson Ronaldo Pasaribu dan Terdakwa II Bambang Darmadi Putra,” kata Jaksa.

Selanjutnya, saksi-saksi mencari dan mengamankan para terdakwa di lobi KTV dan dilakukan introgasi. Dimana para terdakwa mengakui kepemilikan dan juga mengakui memperjualbelikan narkotika jenis ekstasi tersebut di Bosque KTV.

Baca Juga :  PPIH Debarkasi Medan Serahkan Plakat Penghargaan Wartawan Kepada PT. ALS Atas Layanan Terbaik Trasportasi Haji 2024

Selanjutnya, para terdakwa juga mengakui menyimpan uang hasil penjualan ekstasi tersebut. 

Lalu, atas tunjukan para terdakwa, saksi-saksi menemukan uang tunai sebesar Rp 17.500.000, didalam ruangan kecil yang bersebelahan dengan gudang minuman. Selanjutnya para terdakwa dibawa ke polrestabes medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat pemeriksaan para terdakwa di Polrestabes Medan, ternyata masih ada barang bukti narkotika ekstasi yang masih disimpan Terdakwa Marson Ronaldo Pasaribu di Bosque KTV, selanjutnya saksi anggota Polri membawa Terdakwa ke lokasi.

“Pasaribu langsung kooperatif dengan menunjukkan tempat menyembunyikan pil ekstasi tersebut, dibawah tumpukan sampah di ruangan yang sedang di renovasi, dan ditemukan 260 butir pil ekstasi yang terdiri dari 60 butir pil ekstasi warna biru merk roles, dan 200 butir pil ekstasi warna kuning merk monclear dan uang tunai sebesar Rp 4 juta,” kata Jaksa

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(FS)

-->