Pasca Pemberitaan, Proyek “Siluman” Baru Pasang Plank
Papan informasi/plank proyek yang yang baru terpasang. (Foto : Fachri Ramadhan Daulay)
sentralberita | Aekkanopan ~ Pasca diberitakan oleh sentralberita.com, proyek “siluman” di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kini sudah menampakan wujud. Pelaksana pekerjaan, CV. Cakrawala Angkasa sudah memasang papan informasi/plank proyek disana.
Ternyata, proyek di halaman kantor DPRD ini merupakan pekerjaan pembuatan taman kantor yang nominal anggarannya mencapai hampir Rp. 1 Miliar dengan nilai kontrak Rp. 978.318.351.
Anehnya, meski plank proyek telah terpampang dilokasi, namun berdasarkan penelusuran wartawan, diketahui pekerjaan itu belum selesai di tender. Buktinya, pada situs resmi LPSE Labura, pekerjaan dengan judul Belanja Modal Pembuatan Taman di satuan kerja Sekretariat DPRD dinyatakan tender batal.
Ketika hal ini ditanyakan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sekretariat DPRD, T. Silaban, ST, Selasa (23/11) diruangannya, mengaku pekerjaan tersebut sudah melalui proses tender dan sampai pada tahap pemenang berkontrak.
“Menurut jadwalnya, hari ini adalah waktu yang ditentukan untuk penandatanganan kontrak pekerjaan dengan pihak rekanan,” ungkap Silaban.
Disinggung terkait pekerjaan yang dilaksanakan sebelum penandatanganan kontrak, Silaban pun berdalih sama sekali tidak mengetahuinya. “Kalau saya tahu semalam mereka (rekanan-red) sudah kerja, pasti saya larang,” elaknya.
Lebih jauh, Silaban tidak bisa menjelaskan dengan rinci terkait prosedural pelaksanaan pekerjaan tersebut yang diketahui telah dinyatakan tender batal dan meminta untuk konfirmasi langsung ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disebutnya dijabat oleh Lamtiur Gultom, SE, karena sebelumnya yang menjabat PPK adalah mantan Sekretaris DPRD Edy Malvin Sihaloho dan telah digantikan oleh Lamtiur Gultom, SE sebagai Sekretaris DPRD.
Di tempat terpisah, Lamtiur Gultom, SE dikonfirmasi sentralberita.com di ruangannya, Selasa (23/11), malah mengaku bukan PPK seperti yang dimaksud T. Silaban, ST melainkan Pejabat Pengelola Keuangan bukan Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan barang/jasa.
Meski, lanjut dia, terhitung tanggal 22 November 2021 dia sudah menjabat sebagai Plt. Sekretaris DPRD, bukan berarti secara otomatis dia bisa menjabat sebagai PPK yang dimaksud T. Silaban, karena Surat Keputusan (SK) yang dia terima cuma sebagai Plt. Sekretaris DPRD dan tidak ada SK lain yang diterimanya.
Menurut dia, T. Silaban sudah berbohong soal itu. Ditambah lagi, pernyataan Silaban yang mengatakan sudah melakukan penandatanganan kontrak pada tanggal 23 November 2021 dengan pihak rekanan pemenang tender, termasuk kebohongan juga.
Alasan dia, semenjak menjabat Plt. Sekretaris DPRD yang secara otomatis menjadi Pengguna Anggaran (PA), Gultom belum pernah menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa dengan pihak ketiga. “Jadi, bohong itu,” akunya.
disinggung soal batalnya tender proyek pengadaan modal pembuatan taman, dengan gamblang Gultom membenarkan itu. “Hari ini saya memang ada baca surat dari ULP soal pembatalan tender proyek taman itu,” sebutnya.
Begitupun, tambah dia, untuk mengetahui lebih pasti soal batalnya tender proyek pengadaan pembuatan taman ini, bisa menyanyakan langsung kepada ULP.
Sayangnya, Kepala ULP, Fauzi Helmi, ST saat ingin dikonfirmasi di ruangannya, Selasa (23/11) tidak berada di tempat dengan alasan sedang Tugas Luar (TL) dan ketika dihubungi melalui telepon seluler sama sekali tidak tersambung. (SB/FRD)