Kasat Reskrim Berikan Edukasi Hukum Terhadap Permasalahan Surat Tanah

Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi memberikan edukasi atau pembelajaran hukum kepada warga, didepan gedung Satreskrim Polres Batubara, Selasa (23/11/2021).(SB/F-Ru)

sentraberita I Batu Bara~ Sat Reskrim Polres Batu Bara telah menengahi permasalahan surat tanah, oleh sebab itu Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi memberikan edukasi atau pembelajaran hukum kepada warga, didepan gedung Satreskrim Polres Batubara, Selasa (23/11/2021).

Kasat Reskrim Fery Kusnadi mengatakan pemberian edukasi/pembelajaran guna untuk permasalahan surat tanah, sesuai dengan peraturan dan perundang-undang yang berlaku.

“Hal ini penting, agar masyarakat agar lebih paham dan mengerti sesuai aturan, pandangan hukum itu saatnya masyarakat agar lebih paham, maka perlu diberikan edukasi,”

Satreskrim telah menerima laporan soal objek permasalahan surat tanah, dimana objek tersebut telah dijual oleh SY (pelapor) dengan SM (terlapor) yang saat ini telah meninggal dunia. 

Baca Juga :  Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pj. Bupati Batu Bara Tanam 1000 Mangrove di Pantai Sujono

“Maka jual belinya saat itu disaksikan oleh SB sebagai anak dari SM. kemudian SY (pelapor) ingin menjual tanah tersebut, oleh sebab itu ingin menjual objek tanah itu terjadi hambatan,”sebut Kasat
Semestinya saat terjadi jual beli, antara SY (pelapor) dan SM (terlapor) selayaknya dibuat akta jual beli dinotaris dulu,”jelas Kasat

Sebab itu Satreskrim ambil langkah akan mempertemukan/mengundang kedua belah pihak untuk dilakukan  mekanismes restorative justice. Antara kedua pihak pelapor dengan terlapor. Kita akan berikan pencerahan hukum sebagaimana selayaknya penerbitan hak milik sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya (sb/ru)

-->