Webinar Nasional Prodi MHKes UNPAB dan MHKI Antisipasi Konflik Hukum Akibat Covid-19 Diperlukan Pusat Sengketa Medis Sebagai Wadah Mediasi Bersama

Webinar Nasional menghadirkan Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr. Mahesa Paranadipa Maikel, M.H. dan Dr. dr. Beni Satria, M.Kes., S.H., M.H (Kes). (F-ist)

sentralberita | Medan ~ Selama beberapa tahun berjalanya pandemi Vovod-19 sejak tahun 2019 terdapat suka duka bagi semua pihak, sehingga perlu sinkronisasi menyeluruh kepada seluruh lapisan masyarakat agar terhindar dari sengketa medis yang seharusnya tidak terjadi dan sebenarnya dapat dihindari.

Sengketa yang muncul dan terjadi era covid-19 ini seperti anggapan mengcovidkan pasien, pasca pulasaran jenazah pasien covid-19, saat ini muncul pula hoaks tentang vaksinasi dan lainnya yang sebenarnya dapat dihindari dengan memahami regulasi, hak dan kewajiban masing masing pihak dalam pelayanan kesehatan dan dikhawatirkan dapat menjadi persoalan. Sehingga saat ini merepotkan profesi hukum kesehatan dan masyarakat apalagi bila
terjadi gelombang ke-3 covid-19.

‘Hal-hal tersebut mendorong Program Studi Magister Hukum Kesehatan dengan DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Wilayah Sumatera Utara melakukan kajian hukum kesehatan dengan menggelar Webinar Nasional menghadirkan Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr. Mahesa Paranadipa Maikel, M.H. dan Dr. dr. Beni Satria, M.Kes., S.H., M.H (Kes).

Kemudian, Pakar Hukum Kesehatan Nasional berasal dari Sumatera Utara yang juga Dosen Tetap Prodi MHKes UNPAB, Ketua DPW MHKI Wilayah Sumut serta Founder Achilles Health Law Indonesia (AHLI)’ ujar Ketua Prodi Magister Hukum Kesehatan UNPAB : Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H. yang juga Direktur LBH Humaniora.

Webinar ini juga di support oleh Ketua
Ikatan Alumni Magister Hukum Kesehatan UNPAB: dr. Restuti Hidayani Saragih, Sp.PD, K-
PTI, FINASIM., MH(Kes) yang juga merupakan Anggota Satgas Covid-19 Pemprov
Sumatera Utara dengan tema “Peran Tantangan Profesi Hukum Kesehatan Terhadap
Covid-19 Gelombang Ke-3”.

dr. Restuti menyampaikan rasa bangganya sebagai alumni Magister Hukum UNPAB pertama yang mana dulunya hanya merupakan konsentrasi hukum kesehatan saja, alhamdulillah saat ini sudah menjadi Prodi Magister Hukum Kesehatan sebagaimana jargonnya ‘Kesehatan Upayakan, Hukum dan Keadilan Tegakkan’.

Webinar dilaksanakan pada Senin, 22 November 2021. Pada acara tersebut
mengundang Ketua DPW/DPC MHKI Se Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan
Apoteker Indonesia (IAI), Praktisi dan Akademisi Hukum Kesehatan, hadir juga Ketua
Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Sumatera Utara, dr. Azwan Hakmi Lubis,
Sp.An., M.Kes.

Baca Juga :  RS Adam Malik Kirim Tim Medis untuk Even Internasional F1 Powerboat 2024

Kemudian Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia Sumatera Utara: Mashur Al
Hizkiyani, S.Kep., Ners., Ketua Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Sumatera
Utara: dr. Rudi Rahmadsyah Sambas.

Hadir pula Rektor Bidang II UNPAB: Asrul Hasibuan, S.E., M.M, Rektor Bidang III: Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, S.H., M.H, Direktur Pascasarjana UNPAB: Dr. Yohny Anwar, S.E., S.H., M.M., M.H, Sekretaris Pascasarjana:
Indra Utama Tanjung, S.H., M.H., Dekan Fakultas Sosial Sains UNPAB: Dr.Onny Medaline, S.H., M.Kn.

Lalu para Ketua Prodi dilingkungan Pascasarjana UNPAB yaitu Magister Hukum:
Dr.T.Riza Zarzani, S.H., M.H, Magister Manajemen: Dr. Kiki Farida Ferine, S.E., M.Si,
Magister Perencanaan Wilayah & Kota (MPWK): Ir. Bhakti Alamsyah, M.T., Phd, Magister
Ekonomi: Dr. E. Rusiadi, S.E., M.M., Magister Akuntansi: Dr. Rahimah Purba, S.E., Msi, AK, CA.

Acara awali dengan pembukaan oleh Pembawa Acara Florentina Forlana Sigit (Dosen UNPAB), dilanjutkan dengan doa oleh Istadz Firman Hidayat lalu menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars MHKI dan Mars MHKes UNPAB. Acara dibuka oleh Rektor UNPAB Dr. H. Muhammad Isa Indrawan, S.E yang diwakili oleh Rektor Bidang I Cahyo Pramono, S.E., M.M.

Rektor UNPAB Dr. H. Muhammad Isa Indrawan, S.E yang diwakili oleh Rektor Bidang I Cahyo Pramono, S.E., M.M dlam sambutannya mengapresiasi kegiatan tersebut dalam rutinitas mencerdaskan anak bangsa dan sebagai sumbangsih pemikiran kepada negara yang mana sangat sering dilakukan oleh Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB).

Lanjutnya, Webinar Nasional ini dipandu oleh Moderator handal yaitu Suci Adha Aprilianti
Sinaga, S.H., Pada kesempatan pertama sebagai pemateri Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr. Mahesa Paranadipa Maikel, M.H.

Dalam paparan materinya berjudul “Peran Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Dalam Penangulangan dan Pencegahan Covid-19” menyampaikan bahwa kita berdoa agar jangan sampai adanya gelombang susulan covid-19 yang ke-3 karena saat ini saja kita sudah repot mendorong penyelesaian konflik akibat covid-19.

Sambungnya, untuk perlunya sinergi para
pemerhati hukum yang berprofesi hukum kesehatan (Praktisi, Akademisi, Birokrasi, Ahli
Hukum Kesehatan lainnya) agar masyarakat bersama-sama dengan pemerintah
mensukseskan vaksinasi covid-19 diberikan edukasi dan informasi sehingga tidak mudah
termakan hoaks.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Besuk Kepling Korban Penusukan Wanita ODGJ

Hal ini telah dilakukan oleh MHKI selama ini, kita berusaha agar semuanya sehat termasuk juga sehat dalam hukum” kedepan sangat diperlukan Perlunya Pusat Sengketa Medis Sebagai Wadah Mediasi Bersama, saya yakin bahwa Prodi Magister Hukum Kesehatan UNPAB sebagai satu-satunya Prodi Hukum Kesehatan pada Strata Magister (S2) diluar Jawa dapat mewujudkan itu bersama-sama dengan Pakar dan Ahli Hukum kesehatan yang ada termasuk juga MHKI kita mendorong hal tersebut, ungkapnya.

Dr. dr. Beni Satria, M.Kes., S.H., M.H(Kes) dalam paparan materinya mengambil judul “Perbuatan Melawan Hukum dalam Dugaan Tindak Pidana Medik” menyampaikan bahwa dalam melakukan pelayanan kesehatan tenaga kesehatan dan tenaga medis itu dilindungi oleh Undang-Undang yaitu Dokter/Dokter Gigi dilindungi oleh Pasal 50 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Lanjutnya, Tenaga Kesehatan
dilindungi oleh Pasal 57 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan, Perawat dilindungi oleh Pasal 36 (a) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014
tentang Keperawatan, Bidan dilindungi oleh Pasal 60 Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2019 tentang Kebidanan. Begitu juga dengan Rumah Sakit dilindungi oleh Pasal 45
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Kesemuanya tersebut berlaku tentu bila telah melakukan pelayanan dengan baik dan sesuai standar dan prosedur, harus dibuktikan dulu dimana salahnya jangan setiap persoalan langsung mengarah kepada pidana dll.

Aelanjutnya Dr. beni menyampaikan dan mendukung masukan yang muncul dalam Webinar tersebut, ‘saya setuju dan mendukung apa yang disampaikan oleh Ketua Umum DPP MHKI agar dapat segera terbentuk Pusat Mediasi Sengketa Medis’ mudah-mudahan dapat di inisiasi oleh Ka. Prodi Magister Hukum Kesehatan UNPAB : Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H’.

Acara Webinar Nasional tersebut diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan, dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta yang begitu antusias dengan materi dan gagasan yang disampaikan oleh para Narasumber dengan harapan kedepan dapat dibuat lagi dengan kesempatan dan waktu yang lebih panjang.(red)

-->