Massa Aksi di DPRD Sumut Minta PT Aquafarm Ditutup karena Cemari Danau Toba
Massa aksi saat menyampaikan aspirasinya ke gedung DPRD Sumut (f-ist)
sentralberita | Medan ~ Dua gelombang masa melakukan unjuk rasa di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (22/11/2021). Aksi pertama mengatasnamakan Mahasiswa Pemuda Peduli Danau Toba, meminta agar PT Aquafarm Nusantara ditutup.
Alasannya, Aquafarm diduga melakukan pencemaran air, dan tidak memiliki IPAL dan dugaan penggelapan pajak.PT Aquafarm Nusantara yang saat ini telah berganti nama menjadi Regal Springs Indonesia, pada awalnya hadir dan diterima dengan baik di kawasan danau Toba, khususnya, Ajiabata-Prapat.
Karena saat itu berjanji akan mengedepankan teknologi padat karya dan akan menyerap tenaga kerja dan lebih memberdayakan masyarakat lokal.
Namun nyatanya, hal tersebut sudah berbanding terbalik dengan keadaan saat ini.
Ketimpangan sosial dan kerusakan ekosistem danau Toba yang diduga dilakukan oleh PT Aquafarm menjadi sebuah alasan mengapa PT Aquafarm harus “ditenggelamkan”.
“Maka kami dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Danau Toba, mendesak DPRD Sumut, untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Aquafarm Nusantara /RSI, Gubernur Sumut serta AMPDT, kata koordinator aksi Rico Nenggolan, Senin (22/11/2021).
Masa dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Danau Toba akhirnya diterima, anggota DPRD Sumut, Sugianto Makmur, Benny Sihotang, Edi Surahman Sinuraya, diruang Komisi B, guna membicarakan perihal tersebut.
Berkisar satu jam berselang, Masa Aksi kembali mendatangi DPRD Sumut, mereka menuntut, agar Gubernur Sumatera Utara membatalkan Izin Prinsip Proyek Deli Megapolitan yang telah diterbitkan Bupati Deli Serdang, dan segera mengembalikan tanah-tanah bekas Konsesi Deli yang selama ini dipakai dan dikuasai PTPN II kepada Kesultanan Deli sebagai Pemegang Hak Atas Tanah Adat Deli.
Mereka juga meminta kepada Ketua DPRD Sumut agar segera melakukan Uji Materi Undang-undang No.39 tahun 2014 tentang perkebunan khususnya dalam penerapan hukum atas tanah masyarakat hukum adat Melayu Deli milik kesultanan Deli yang tanah bekas Konsesi Deli selama ini dipakai dan diusahai telah berubah fungsi menjadi Perumahan Mewah/ Elite.
Tanah tersebut yang terletak di Polonia Kota Medan (Tanah bekas Konsesi Polonia) dan atas tanah bekas Konsesi Mabar Deli Tua di Medan Estate yang dikuasai Ciputera/ Citraland Gama City, sebagaimana yang disampaikan mereka melalui Tuntutan Aksi 22.11.2021 dalam selebaran yang dibagikan dilokasi.
Masa aksi, akhirnya diterima anggota DPRD Sumut, Benny Sihotang, didampingi para staf dewan.(01/red)