Terdakwa Penculikan Berujung Maut, Ko Ahwat Dihukum 9 Bulan Penjara
sentralberita | Medan ~ Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, memperberat hukuman 9 terdakwa yang terlibat dalam penculikan berujung pembunuhan korban Jefri Wijaya Alias Asiong.
Terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, yang awalnya divonis hakim Pengadilan Negeri Medan dari 5 bulan 3 hari, diperberat menjadi 9 bulan penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Dahlan Sinaga menyatakan, Terdakwa Edy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu merampas kemerdekaan yang mengakibatkan matinya Orang, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedelapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan, menyatakan tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim dalam amarnya sebagaimana termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Sabtu (20/11/2021).
Diketahui sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Tengku Oyong memvonis Ko Ahwat dengan pidana penjara selama 5 bulan 3 hari.
Vonis tersebut berbeda jauh dengan tuntutan tim JPU Salman yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara.
Selain Ko Ahwat, hukuman terdakwa lainnya juga diperberat seperti terdakwa Handi alias Ahan dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara, Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi dari 3,5 tahun penjara jadi 6 tahun penjara, Bagus Ariyanto alias Bagus dari 3,5 tahun menjadi 6 tahun, dan Hoki Setiawan alias Kecot dari 2,5 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Hal serupa juga berlaku bagi terdakwa lainnya yakni Andi Sahputra alias Andi yang sebelumnya divonis PN Medan 1,5 tahun ditambah menjadi tiga tahun penjara, Aqbar Gustiawan Defretes alias Ojong dari 10 bulan menjadi 2 tahun penjara, Guruh Arif Amada Alias Arif Botak dri 10 bulan menjadi 1 tahun penjara. Sementara itu terdakwa lainnya yakni Selamat Nurdin Syahputra alils Tutak telah dicabut perkara bandingnya.
Sementara itu dalam dakwaan jaksa menyebutkan perkara ini bermula pada 14 September 2020 lalu.
Saat itu Edy Suwanto menghubungi Handi melalui telepon dan mengatakan bahwa Dani berutang judi online sebesar Rp 766 juta dan yang menjamini untuk membayar utang tersebut adalah korban Jefri Wijaya alias Asiong yang berjanji akan membayar sebesar Rp 200 juta.
Kemudian Edy Suwanto memerintahkan Handi agar datang ke Warkop Nusantara di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas untuk membicarakan hal tersebut.
Lalu Handi bersama Reza Santoso mencari Dani ke rumahnya di Jalan Kasuari, Medan Sunggal namun tidak ketemu.
Lalu pada 16 September 2020 Edy Suwanto kembali menghubungi Handi untuk bertemu di Warkop Nusantara. Lalu di Warkop tersebut Edy Suwanto mengatakan kepada Handi, ‘Kau cari si Jefri Wijaya alias Asiong (korban) bagaimana pun caranya. Dan jika sudah dapat kau kabari si Suhemi untuk tindakan selanjutnya. Apabila berhasil diberikan hadiah atau bonus’.
Selanjutnya Handi menyuruh Muhammad Dandi untuk menghubungi korban berpura-pura menanyakan harga mobil Terios yang ada di facebook korban. Para terdakwa pun mengatur rencana agar bisa bertemu dengan korban
“Selanjutnya disepakati bertemu di parkiran SPBU Jalan Sei Batang Hari Medan. Di lokasi tersebut para terdakwa memaksa korban masuk ke dalam mobil, Korban kemudian dibawa ke lahan garapan Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Di sana Suhemi memaksa korban dengan mengatakan, “Dimana si Dani, mana uang Rp 200 juta yang dijanjikan”. Namun, korban hanya diam, lalu Suhemi menjambak rambut korban dan menghatamkan kepala korban ke lantai,” kata Jaksa.
Tak berhenti di situ, Suhemi mengambil selang yang sudah dipersiapkan sebelumnya lalu memukuli wajah korban. Takut aksi mereka diketahui warga, selanjutnya Suhemi menghubungi anggotanya untuk mencarikan rumah kontrakan.
“Rumah kontrakan tersebut pun didapat di Pasar III Timur Gang Alif, Kecamatan Medan Marelan, Dengan kondisi korban dalam keadaan telanjang, mata dan badan dilakban lalu dibawa ke rumah kontrakan tersebut,” ucap Jaksa
Jaksa juga mengatakan, saat di sana Suhemi memijak dada korban, menendang rusuk dan wajah korban dipukuli menggunakan selang. Hingga akhirnya korban pun tewas. Mayat korban lalu dibuang ke jurang Jalan Medan-Berastagi KM 54-55 Desa Ndolu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo.( FS)