Oknum Polantas Medan Dugaan Memeras Diproses Pidana
Pressconfrence terkait kasus kasus dugaan pemerasan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (14/12). (F-tc)
sentralberita | Medan ~ Bripka PK, anggota Polsek Delitua mendadak jadi sorotan publik.
Aksi dugaan pemerasan yang dilakukan olehnya terhadap pengendara viral di media sosial.
Informasi yang dihimpun pada Sabtu (13/11/2021), Bripka PK diduga memeras pengendara sepeda motor di Jalan Dr Mansyur pada Kamis (11/11/2021) lalu.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengungkapkan modus operandi oknum anggota jajarannya itu dengan menanya surat-surat kendaraannya.
“Terlapor memakai seragam dinas Polri dan memakai rompi lalu memepet korban dan meminta dokumen SIM dan STNK. Korban hanya menunjukkan STNK dikarenakan tidak memiliki SIM,” ujarnya.
Lanjutnya, oknum polisi tersebut memegang STNK milik korban dan karena SIM tidak ada terlapor meminta uang Rp 200 ribu agar tidak ditahan sepeda motor milik korban.
“Karena merasa takut sehingga terjadi negosiasi dan korban hanya memiliki uang Rp 100 ribu yakni pecahan Rp 50 ribu,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Bripka PK selain diproses di Propam Polrestabes Medan, ia juga dijerat pasal pidana tentang dugaan pemerasan.
AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan, bahwa yang bersangkutan dijerat pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.
Jeratan pasal pidana itu dikatakan Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat mengungkapkan di Mapolrestabes Medan Jalan HM Said, Sabtu (13/11/2021).
Ia mengatakan bahwa yang bersangkutan akan diproses pidananya.
“Perkembangan permasalahan viralnya salah satu personel Polrestabes Medan Polsek Delitua. Pascakejadian yang terjadi pada 11 November 2021 kemarin, di Jalan Dokter Mansyur. Kita telah melakukan langkah-langkah, bahwa tindakan yang kita lakukan yaitu dengan mengamankan personel tersebut inisial PK,” ujarnya.
Sehingga, lanjutnya, kepada yang bersangkutan diproses pidananya.
“Bisa dilihat yang bersangkutan berdiri di belakang kita, kepada personel tersebut kita kenakan pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. Selanjutnya juga dari fakta-fakta di lapangan dan pemeriksaan terhadap korban, bahwa benar adanya perbuatan tersebut dugaan pemerasan ataupun pemerasan. Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang di lapangan melihat kejadian tersebut,” ungkapnya.
“Yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan, selanjutnya dari fakta-fakta di lapangan dan dari hasil gelar perkara gabungan dari satreskrim dan propam Polrestabes Medan bahwa apa-apa yang dilakukan oleh anggota yang berinisial PK ini, telah memenuhi unsur pidananya,” pungkasnya. (tc)