Polres Asahan Tembak Dua Jambret

Dua pelaku jambret diamankan Polres Asahan bersama barang bukti. (F-humas)

sentralberita | Asahan ~ Ari Ablia Lubis alias Ayi (23) warga Jalan Ikan Tawes Kelurahan Sidomukti, Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan (residivis) dan rekannya Dikki Hanafi alias Diki (20) warga Jalan Ikan Mas Lingkungan II Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara ditangkap Satreskrim Polres Asahan – Polda Sumatera Utara karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan 

Kedua pelaku spesialis jambret tersebut diringkus petugas setelah melakukan aksi penjambretan terhadap seorang ibu rumah tangga pada hari Minggu 07 November 2021 sekira pukul 13.00 wib di jalan Diponegoro Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Dimana Eli Nurinsyah (42) mana semula pelapor yang saat itu sedang berjalan menuju toko yang berada di jalan Diponegoro Kisaran.

Namun secara tiba tiba dari arah belakang datang seseorang yang tidak dikenal mengendarai Sepeda Motor Honda vario warna hitam dengan Nopol yang tidak diketahui menghampiri pelapor dari arah sebelah kiri pelapor dan langsung merampas tas milik korban yang berisikan 1 (satu) unit Hp VIVO Y30 i warna dazzle blue, uang tunai sebesar Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah) serta surat surat penting berupa KTP dan kartu vaksin. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan membuat laporan ke Polres Asahan 

Baca Juga :  Sejumlah Kabupaten/Kota di Sumut Bakal Pemungutan Suara Ulang

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., MH saat di konfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH pada 12/11/2021 Pagi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban an Eli Nurinsyah dengan nomor laporan Nomor: LP / B / 918 / XI / 2021 / SPKT / POLRES ASAHAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 07 November 2021. Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan.

“Selanjutnya unit jatanras melakukan penyelidikan serta mengambil rekaman cctv yang berada di tkp, selanjutnya pada hari kamis tanggal 11 November 2021 sekira pukul 15.00 wib, unit jatanras mendapatkan informasi yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki laki alamat Sidomukti, Kota kisaran hendak menjual HP VIVO Y30 i sesuai dengan ciri ciri HP milik korban,”ujar kasat.

Baca Juga :  Kapolres Humbahas Terima Kunjungan Kerja Supervisi Direktorat Bidang Lalulintas Poldasu

Lanjutnya lagi, pukul 16.00 wib unit jatanras berhasil mengamankan ARI ABLIA als AYI di jalan Ikan Sibaro. Namun saat akan dilakukan penangkapan AYI melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Unit jatanras membawa AYI ke RS umum kota kisaran untuk mendapat perawatan medis. Dari keterangan AYI mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan temannya DIKI alamat Sidomukti Kota Kisaran.

Setelah mengamankan Ayi, pukul 17.00 wib unit jatanras berhasil mengamankan Diki di tempat persembunyiannya di Jalan Ikan mas Sidomukti kota Kisaran. Sama halnya dengan Ayi, Diki diamankan juga melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.

“Setelah dilakukan perawatan Ayi dan Diki, keduanya lalu diboyong ke markas polisi bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit HP VIVO Y30 i dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario dibawa ke Polres Asahan untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan di Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan,”pungkasnya. (01/red)

-->