Posting Informasi Palsu Di Medsos, Aktivis Lingkungan, Nurmala Dituntut 8 Bulan Penjara

sentralberita | Medan ~ Aktivis lingkungan Nurmala Cihouta Ginting dituntut 8 bulan penjara karena diduga posting informasi palsu di Facebook terkait pencemaran udara dan Limbah oleh PT JAPFA tbk (peternakan ayam).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita menjelaskan bahwa terdakwa Nurmala Cihouta Ginting telah menyiarkan atau mengeluarkan pemberitahuan bohong di akun facebook miliknya tersebut, dan pemberitahuan tersebut dapat menerbitkan keonaran.

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakawa dengan hukuman 8 bulan penjara,” tegas jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/11).

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam peraturan undang-undang dan diancam pidana melanggar Pasal 14 ayat 2 UU RI  Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga :  Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Buka SJI di Palembang

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat serta ketidak percayaan masyarakat kepada PT. JAPFA Tbk. 

“Hal yang meringankan, terdakawa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan,” tegasnya.

Setelah mendengar nota tuntutan jaksa, majelis hakim Immanuel Tarigan menunda persidangan hingga pekan mendatang. 

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menjelaskan bahwa terdakwa memposting pernyataan lewat akun facebook miliknya atas nama Nurmala Cihouta Ginting dengan tulisan

“Alhamdulilah, TeamAdvokat Bersatu Phlhpn  siap mendamping masyarakat dan menhadapi mendapat keadilan sampai Pengadilan. Ini masyarakat sdh mulai berani bersuara utk membuka yg terjd dan dialami. Team Advokat Bersatu Phlhpn sdh terima surat kuasa khusus masyarakat utk Pt Japfa TBK ( peternakan ayam) Simalungun fam 2 dan fam 3 beserta pembuktian pencemaran udara dan pencemaran limbah melalui pipa siluman.(FS/sb)

Baca Juga :  Pimpinan Defenitif DPRD Medan Dijadwalkan Pelantikan 25 November 2024
-->