Sopir dan Kernet Truk Kepergok Gasak Penyambung Pembatas Jalan Tol

Kedua pelaku pencurian Blocking Piece dan tiang Guardrail milik PT Jasa Marga, di Jalan tol akses keluar pintu tol, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdangbedagai, Senin (8/11/2021). (f-tc)

sentralberita | Sergai ~ Dua pelaku pencurian Blocking Piece (penyambung pembatas jalan tol) dan tiang Guardrail milik PT Jasa Marga berhasil digagalkan oleh security.

Adapun identitas pelaku bernama Junaidi (32) warga Jalan Tennis, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, dan Ari Prasetio (20) warga Dusun Cinta Damai, Desa Air Batu, Kecamatan Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.

Keduanya di tangkap basah oleh security PT Jasa Marga beserta barang bukti.

Kedua pelaku diketahui adalah sopir dan kernet truk Tronton nomor polisi BK 8000 OM.

Baca Juga :  Lantik PPIH Sumut Embarkasi Medan 1446 H, Wakil Gubernur Surya Harapkan Pelayanan Haji Berjalan Optimal

“Keduanya ditangkap security PT Jasa Marga seusai melakukan pencurian barang Blocking Piece (penyambung pembatas jalan tol) dan tiang Guardrail milik PT Jasa Marga, Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan tol akses keluar pintu tol tepatnya di Dusun I Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai),” ujar Kasubbag Humas Polres Sergai, AKP Sofian, Senin (8/11/2021).

Lanjut Sofian, selain kedua pelaku, turut diamankan barang bukti satu unit truk Tronton nomor polisi BK 8000 OM, 22 Blocking Piece, satu tiang Guardrail, 69 pasang baut dan mur, satu kunci Inggris, kunci pass dan satu ember plastik warna hitam,” ujar Sofian.

Kedua pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci Inggris dan kunci pass.

Baca Juga :  Natal Berbagi, Polda Sumut-Bhayangkari Salurkan Bingkisan dan Trauma Healing bagi Anak

“Kelakuan kedua pelaku ini diketahui oleh security atas nama Suhendrik dan Erwinsyah yang sudah memantau perbuatan pelaku,” ujar Sofian.

Tanpa membuang waktu, kedua pelaku langsung ditangkap dan barang bukti tersebut sebagian sudah diletakkan di dalam belakang kursi truk.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku langsung dijemput personel Satreskrim Polres Sergai guna untuk proses lebih lanjut.

“Akibat perbuatan kedua pelaku, korban selaku PT Jasa Marga rugi sebesar Rp 4,6 juta. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana dan saat ini keduanya ditahan,” ujar AKP Sofian.(tc)

-->