Polres Palas Cek Lahan Kelapa Sawit Milik Drs Harapan yang Diduga Dirusak

Lahan Kebun Kelapa Sawit milik Drs Harapan Nauli Syah Harahap ) di wilayah Desa Unte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah (Barteng).Kabupaten Padang Lawas. (SB/F-HS)

sentralberita com-PALAS| Tim Penyidik dari Polres Padang Lawas (Palas) yang didampingi pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara KPH Wilayah VII UPTD Gunung Tua meninjau langsung lahan Kebun Kelapa Sawit milik Drs Harapan Nauli Syah Harahap yang diduga dirusak PT Sumatera Sylva Lestari (SSL), Minggu (7/11/2021) di wilayah Desa Unte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah (Barteng).Kabupaten Padang Lawas

Adapun tim penyidik Polres Palas yang melakukan peninjauan untuk cek tempat kejadian perkara (TKP) yakni, Bripka S Pasaribu dan Brigadir AD Silaban dan David pegawai dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara
Wilayah VII UPTD Gunung tua untuk mengambil titik koordinat lokasi lahan milik Drs Harapan Nauli Syah Harahap.

Baca Juga :  Pendaftaran Dibuka Secara Daring, Pemprovsu Sediakan 5.500 Kursi untuk Mudik Gratis Idulfitri 2026

Dilokasi saat cek TKP, tim juga didampingi pemilik lahan kebun Kelapa Sawit Drs Harapan Nauli Syah Harahap,di saksikan langung oleh tokoh masyarakat Desa Unte Rudang.

Kepada wartawan Berdasarkan keterangan Drs Harapan Nauli syah Harahap, cek TKP tersebut sebagai tindak lanjut laporannya di Polres Palas dengan nomor: STPLP/B/265/X/2021/SPKT/Palas/SU tertanggal 17 Oktober 2021 yang lalu

“Semua tadi sudah saya tunjukkan kepada penyidik seluruh sisi tanah saya yang berisi tanaman kelapa sawit dan juga, lokasi tanaman kelapa sawit milik saya yang sudah dirusak pihak PT SSL dengan menggunakan alat berat. Mudah-mudahan proses laporan saya ini terus berlanjut, hingga saya mendapatkan keadilan atas kezdoliman ini,”kata Drs Harapan Nauli Syah Harahap.

Baca Juga :  Kepala Bapenda Langkat Klarifikasi Pajak Hulu Migas: Pembayaran Menunggu Aturan Gubernur, PAD Justru Surplus

Selain itu, Drs Harapan Nauli Syah Harahap juga mengatakan, atas dugaan PT SSL selaku pengerusak kebun kelapa sawitnya adalah tindakan sepihak tanpa melalui proses di Pengadilan Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya diketahui, Drs Harapan Nauli Syah Harahap mengatakan, tanahnya seluas 41 hektar berisi tanaman kelapa sawit di lokasi tersebut diduga telah dirusak PT SSL pada Sabtu, (16/10/2021) lalu sekira pukul 11.00.

Kemudian, Pada Minggu (17/10/ 2021) Drs Harapan Nauli Syah Harahap resmi membuat laporan ke Mapolres Palas. (SB/HS)

-->