Bila Somasi Pakaian Khas ASN Tak Digubris, Warga Melayu Medan Siap Gugatan

Tim advokad Melayu Raya dan Perwakilan ormas Melayu Saat menunjukkan berkas somasi ke Walikota Medan,Sabtu,(6/11).(F.SB/FS)

sentralberita|Medan ~Sejumlah pemerhati dan penggiat budaya Melayu meminta agar Walikota Medan meninjau kembali surat keputusan tentang penggunaan pakaian khas daerah yang digunakan ASN di lingkungan Pemko Medan.

Tim Advokat Melayu Raya, T. Akhmad Syamrah SH dan Datuk Zulfikar SH,  selaku kuasa hukum masyarakat Melayu Medan, sebelumnya pada Jumat (5/11) lalu, melayangkan surat somasi atau teguran pertama terhadap Walikota Medan, agar merespon aspirasi masyarakat Melayu tersebut.

“Masyarakat atau kelompok Melayu sebagai suku etnis tempatan sangat keberatan diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 025/02.K/Vl/2021 tanggal 3 Agustus 2021 Tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pakaian Dinas Harian Khas Daerah di lingkungan Pemko Medan. Oleh karena itu harapan kami agar saudara Walikota Medan segera meninjau surat keputusan tersebut,” ucap Ketua Tim Advokat Melayu Raya, T. Akhmad Syamrah SH,  kepada wartawan, Sabtu (6/11).

Walikota Medan, selaku kepala daerah dinilai telah menerbitkan keputusan yang diduga memaksakan diri agar Kota Medan sebagai kota multi etnis. “Hal ini sangat keliru dan merugikan masyarakat Melayu sebagai penduduk asli tempatan Kota Medan, karena dalam keputusan tersebut para ASN diwajibkan memakai pakaian adat asal daerah kesukuan masing-masing pada hari Jumat,” ujarnya.

Baca Juga :  Bobby Nasution Buat Terobosan Baru, Setiap Hari Selasa, ASN  Wajib Naik Kendaraan Umum

Sebab, kata dia, dengan adanya berbagai macam pakaian adat daerah itu, dikhawatirkan dapat menghilangkan Melayu sebagai penduduk asli Kota Medan dan Medan adalah milik Melayu serta adat budaya Melayu adalah sebagai pondasi masyarakat Melayu.

“Artinya adat dan budaya yang sudah ada harus dijadikan acuan guna meletakan pondasi peraturan di wilayah tanah Melayu. Inilah yang kami minta ke walikota untuk bisa kiranya mengikuti pendahulu-pendahulunya, seperti walikota almarhum Bachtiar Jafar, bapak Abdillah, yang menghargai adat istiadat Melayu yang ada di Medan,” ujarnya.

Ia berharap somasi tersebut mendapat respon yang baik dari walikota dan mereka juga membuka pintu dialog dengan pihak Pemko Medan untuk membicarakan hal tersebut. Namun, bila somasi  tidak diindahkan, maka pihaknya akan menggugat surat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Medan.

“Kami juga tetap membuka diri siap melakukan dialog dan duduk bersama dan kami akan menyiapkan ahli kesejarahan Melayu untuk menjelaskan hal ini ke walikota,” harapnya.

Sementara,  Ketua Forum Masyarakat Adat Deli, TM Fauzi menambahkan,  penggunaan pakaian khas daerah ASN Pemko Medan, dinilai kurang tepat. “Kami rasa, ini kurang tepat juga. Kalau di event khusus pagelaran budaya saja dipakai itu baru lebih cocok,” ucap Muchairat.

Baca Juga :  Upacara HKN di Simalungun Dirangkai dengan Bulan Sadar Pajak dan Pemberian Tali Asih Kepada ASN Pensiun

Dia juga mempertanyakan soal frasa di surat keputusan tersebut, yang menyatakan Medan menjadi multi etnis, yakni 8 etnis tempatan dan 3 etnis pendatang. “Itu sangat membuat kami keberatan. Semua orang Melayu, tokoh-tokoh, akademisi, keberatan, karena sejarahnya sudah bergeser. Ke depan, ini akan menjadi literasi dan jadi produk hukum, bisa hilang jadinya etnis tempatan Melayu, bergeser jadi multi etnis.Ini yang jadi berbahaya bagi kami,” tandasnya.

Adapun pemerhati dan penggiat budaya Melayu yang keberatan atas surat keputusan Walikota Medan itu, diantaranya, Drs H Sakhyan Asmara MSP, selaku Pengamat Kebijakan Publik, Prof Dr Ir H Hasnudi MS selaku Ketua lkatan Keluarga Deli, Tengku Muhammad Fauzi selaku Ketua Forum Masyarakat Adat Deli, Muhammad Mukhlis selaku Sekretaris Jenderal FORMAD,  Tengku Muzafarshah ST selaku Sekretaris Jenderal Serikat Persaudara Anak Melayu, Khairul Nizar  selaku Penggiat Budaya Melayu, Chairil Anwar SH selaku Sekjen MABMI Binjai dan Wan Chaidir Baros selaku Ketua Perkumpulan Masyarakat Adat Urung Senembah. (SB/FS).

-->