Jalin Kerjasama dengan P4GN, Kadiv Pas akan Tindak Tegas Napi dan Pegawai Terlibat Narkoba di Lapas

sentralberita| Medan ~Jalin Kordinasi dan sinergritas terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Rutan dan Lapas, PLH Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Ham Sumut, Erwedi Supriyatno Bc.Ip, SH MH bertemu Kepala BNNP Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol Toga Panjaitan, Kamis (04/11/2021).
Dalam pertemuan yang dilakukan pada ruang kerja Kepala BNNP Sumut ini, PLH Kadiv Pas Sumut yang sekaligus menjabat Sebagai Kepala Lapas (Kalapas) Klas 1 Medan ini membahas terkait sejumlah permasalahan Narkoba yang ada di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rutan dan Lapas yang ada di Sumatera Utara.
Dimana, untuk melakukan pencegahan adanya peredaran Narkoba di dalam Rutan dan Lapas perlu peran serta atau keterlibatan dari instansi penegak hukum seperti BNN. Hal ini lantaran dari total 34.766 Narapidana yang ada di Sumut sebanyak 26.294 Orang diantaranya merupakan Narapidana tindak pidana Narkotika.
“Dengan banyaknya jumlah Narapidana terkait kasus tindak pidana Narkotika ini, membuat kami sedikit kesulitan untuk melakukan pengawasan terkait peredaran gelap narkoba yang ada di Rutan dan Lapas. Untuk itu, kami berharap adanya peran serta keterlibatan institusi lain seperti BNN yang dapat membantu kami untuk melakukan pengawasan dan pencegahan,” jelas Erwedi.
Bukan hanya turut melakukan pengawasan dan pencegahan peredaran Narkoba, Erwedi juga mengharapkan BNN juga dapat membantu Kemenkumham dalam hal pembinaan dan penyelesaian bagi para narapidana yang merupakan pecandu narkoba sehingga mengakibatkan mereka berada di dalam penjara seperti saat ini.
“Seperti yang kita tau, lebih dari 70% narapidana kasus narkotika yang ada di Rutan dan Lapas itu merupakan pecandu narkoba. Untuk itu, kami berharap dengan adanya kordinasi dengan BNN ini dapat membantu kami dalam hal penyelesaian dan pembinaan bagi narapidana yang merupakan pecandu narkoba,” terang Erwedi.
Lanjutnya, bahwa pihaknya akan menindak tegas jika ada narapidana maupun pegawai yang ditemukan terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan dan Lapas.
“Jika kita temukan adanya narapidana maupun pegawai yang masih terlibat peredaran narkoba di dalam rutan dan lapas akan kita tindak tegas dan menyerahkannya ke BNN untuk dikukan proses hukum. Dan untuk pegawai sendiri kita selalu ingatkan untuk tidak membantu atau memfasilitasi narapidana dengan memberi akses masuknya narkoba maupun alat komunikasi,” tegas Erwedi mengakhiri.(SB/FS)