Polres Tanjungbalai Ringkus Tersangka Pencuri Perhiasan Total Kerugian Rp25 Juta
Tersangka pencuri perhiasan yang dibekuk Polres T.balai. (f-ist)
sentralberita | Tanjungbalai ~ Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil menangkap pelaku pencurian dan penadahan dengan total kerugian Rp. 25 juta. Barang yang dicuri antara lain HP Oppo Renno 4, perhiasan berupa gelang dewasa, perhiasan Rantai anak, perhiasan cincin dan uang kontan sebesar Rp.18.000.000.
Korban adalah Riandi Sinaga (40) ia melapor ke Polres Tanjungbalai pada 8 Oktober 2021 lalu tentang Peristiwa Pencurian Barang dan uang miliknya yang terjadi di Jalan Garuda Lk II Kel Kapias Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Tersangka yang diamankan Rizki Ritonga alias Kiki (22), Alamat Jalan Singosari Link IV Kel Gading Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sebagai penadah barang curian, sementara pemberinya berinisial R masih dalam pencarian.
“Hasil Penyelidikan, Diketahui bahwa HP milik korban berada di tangan seorang laki-laki bernama Rizki Ritonga alias KIKI, selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 November 2021 sekira pukul 14.00 Wib, atas hasil penyelidikan tersebut Personil Opsnal sat reskrim Polres Tanjungbalai langsung menuju Tempat keberadaan penadah HP Rizki Ritonga alias Kiki di Jl. Jend sudirman Km.2 kel.sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya di Rumah makan putra minang yang dimaksud dipimpin kanit IDIK II Sat Reskrim dan sekira pkl.14.30 Wib tersangka berhasil diamankan,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi dalam keterangannya, Rabu (3/10)
Dalam penangkapan itu turut diamankan 1 unit HP merek Oppo Reno 4 yang dibeli Rizki dari seorang laki-laki berinisial R.
“Polres Tanjungbalai akan tetap di lakukan pencarian terhadap laki-laki tersebut. Selanjutnya Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan Rizki Ritonga alias Kiki ke Polres TanjungBalai guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Triyadi.
Pelaku melanggar pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.(01/red)