Polres Labuhanbatu Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika Periode September 2021

Pemusnahan puluhan kilogram narkotika jenis ganja, sabu dan pil ekstasi yang berlangsung di Makopolres Labuhanbatu, Kamis (4/11/2021). (F-gs)

sentralberita | Labuhanbatu ~  Polres Labuhanbatu memusnahkan puluhan kilogram narkotika jenis ganja, sabu dan pil ekstasi yang berlangsung di Makopolres Labuhanbatu, Kamis (4/11/2021).

“Adapun pemusnahan barang bukti narkotika yang akan kita laksanakan hari ini yakni narkotika jenis ganja seberat 22,9 Kg, narkotika jenis sabu seberat 87,2 gram netto dan pil ekstasi sebanyak 185 butir atau seberat 55,82 gram,” ucap Kapolres mengawali sambutannya.

Pemusnahan narkotika jenis ganja yang disaksikan unsur forkopimda, mewakili Lembaga Bantuan hukum Penry PatarTua Nababan. S.H, Kepala BNN Labura diwakilkan R.S. Ritonga. S.H. MH, dan Staf BNN Joy Purbaini, dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan narkotika jenis pil ekstasi akan dimusnahkan dengan cara di mix dengan blender kemudian dimasak di air panas.

Kapolres menerangkan, tindak pidana narkotika ini terjadi pada Selasa (21/9/2021) pukul 07.00. Saat itu, Unit Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan tentang peredaran narkoba dan berhasil melakukan penangkapan terhadap S alias Adi di Jalan Baru, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu dan berhasil disita narkotika jenis ganja sebanyak 24 bungkus besar seberat 23.106.32 gram dan 4 bungkus sedang seberat 49.4 gram.

Dari keterangan Adi, narkotika jenis ganja dimaksud diperoleh dari seorang laki-laki berinisial APL alias Amir penduduk Rantauprapat.

“Kemudian dilakukan pengejaran terhadap APL, namun tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah APL dengan di dampingi kepala lingkungan dan berhasil ditemukan ganja sebanyak 1 bungkus besar atau seberat 938.28 gram dan 1 bungkus sedang ganja seberat 70.9 gram. Selanjutnya seluruh barang bukti berupa 25 bungkus besar berisi ganja dan 5 bungkus sedang berisi ganja, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit handphone, 1 unit becak bermotor diamankan,” terangnya.

Baca Juga :  Wakapolri Gelar Bakti Sosial dan Cek Kesehatan Gratis di Kabupaten Dairi

Tersangkan S alias Adi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dipidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Untuk pidana narkotika jenis pil ekstasi, petugas mengamankan EPH alias Erwin pada Selasa (21/9/2021) pukul 20.00 di Jalan Sirandurung, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan berhasil disita 2 bungkus plastik klip sedang yang berisikan pil ekstasi warna biru sebanyak 200 butir.

“Pil dimaksud diperoleh pelaku dari seseorang yang tidak dikenal di N-4 Aek Nabara untuk diserahkan kepada seseorang atas suruhan Roel di Jalan Sirandurung. Tersangka telah 2 kali disuruh oleh Roel dengan upah sebanyak Rp 1.500.000 setiap kali berhasil menyerahkan kepada pemesan,” bebernya.

Adapun tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dipidana pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan narkotika jenis sabu diungkap pada Senin (27/9/2021) pukul 22.00 dengan tersangka F alias Rudi dan IKS alias Indah. Dari keduanya disita narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus berisi sabu seberat 97,2 gram.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Lepas Parade Ambulans, Siap Tangani Kejadian Darurat Selama PON XXI

“Dari keterangan keduanya, narkotika dimaksud adalah milik mereka untuk diedarkan di Kota Rantauprapat. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dipidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.

-6 Orang Residen Jalani Rehabilitasi
Pemusnahan narkotika tersebut juga dirangkaikan dengan pelepasan 6 orang residen untuk menjalani rehabilitasi di panti BRSKPN Insyaf Medan. Di mana, Polres Labuhanbatu memfasilitasi korban penyalahgunaan narkoba untuk dilakukan rehabilitasi pada balai rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkoba (BRSKPN) Insyaf Medan, terdiri dari 2 orang tersangka penerapan restoratif justice dan 4 orang korban penyalahgunaan narkoba.

Berikut daftar 6 residen yang dilepas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan untuk direhabilitasi

  1. YN (16) warga Bilah Barat, tersangka penerapan restoratif justice.
  2. YS alias Ceos (39) warga Rantau Utara, tersangka penerapan restoratif justice.
  3. MBG alias Mardo (31) warga Rantauprapat, pecandu narkoba atas permohonan keluarga
  4. RM alias Rangga (34) warga Sioldengan, pecandu narkoba atas permohonan keluarga
  5. AMB alias Ari (37) warga Siringo-ringo, pecandu narkoba atas permohonan keluarga
  6. RAP alias Rahman (36) warga Tebing Linggahara, pecandu narkoba atas permohonan sendiri

Sebagaimana diketahui, Polres Labuhanbatu sejak 1 Juli 2020 telah memfasilitasi rehabilitasi terhadap 91 korban/pecandu narkoba dan para tersangka dalam penerapan restoratif justice.(gs)

-->