Bastian, Pengedar Sabu Ke Polisi Dihukum 5 Tahun Penjara

Hakim saat membacakan putusan di PN Medan,Kamis (4/11). (F-fs/sb)

sentralberita | Medan ~ Bastian (39), warga Jalan Starban Gang Mesjid I, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan dalam persidangan lewat video call (VC), Senin di Cakra 3 PN Medan dihukum 5 tahun penjara.

Selain itu majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi juga menjatuhkan sanksi denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan penjara.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah tanpa hal dan melawan hukum menjual narkotika Golongan I jenis sabu kepada aparat kepolisian yang sedang melakukan penyamaran.

Yakni sebagaimana dakwaan pertama JPU dari Kejari Medan pidana Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

Baca Juga :  Buka FKUB Expo 2024, Aulia Rachman: Mari Terus Jaga, Rawat dan Pelihara Kerukunan

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terus terang dan menyesali perbuatannya,” urai Sayed. Dengan demikian vonis yang dijatuhkan majelis sama dengan tuntutan JPU Kharya Saputra alias conform.

Sementara JPU dalam dakwaannya menguraikan, Kamis (20/5/2021) sekira pukul 17.30 WIB sekira 4 anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan atas laporan masyarakat ke Jalan Starban Gang Mesjid I, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Saksi Panji Taufik pun diperintahkan menyamar seolah mau membeli sabu paketan harga Rp70 ribu. Terdakwa pun pergi dan kembali lagi kemudian dibekuk. Kristal putih seberat 0,39 gram tersebut pun disita. 

Baca Juga :   Sah Khairunnisak Lubis Terpilih Menjadi Ketua FJPI Sumut Periode 2025 - 2027

Saat diinterogasi, barang tersebut diperoleh Bastian dari sesorang bernama Reno (DPO) untuk dijual kembali. ‘Bisnis’ tidak.biasa itu dilakonkannya berjalan 2 bulan dalam bentuk paketan seharga Rp50.000 hingga Rp100.000.

Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih yang disita petugas positif mengandung methamphetamine, populer disebut sabu. (FS/sb)

-->