Pencuri Terekam CCTV Diamankan Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

sentrlberita| Tanjungblai~ Pada hari Senin tanggal 1 November 2021 Pukul 23.00 Wib Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai telah mengamankan Satu Orang Tersangka Kasus Pencurian dengan Pemberatan yang bernama Agustono alias Aguan, 42 Tahun, Islam, Wiraswasta, Jalan Pahlawan indah no 42 Kelurahan Pantai Burung Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Penangkapan Tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK yang dihubungi melalui telefon selulernya.

Dikatakan Kapolres, Bahwa Tersangka Agustono alias Aguan diamankan terkait laporan Korban ADAR pada tanggal 22 September 2021 di SPKT Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung tentang kehilangan barang yang dialaminya pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 Pukul 03.00 Wib di Jalan Anwar Idris Kel Bunga Tanjung Link IV Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Baca Juga :  Pantauan CCTV oleh Humas Polres Pematangsiantar, Kondisi Arus Mudik Lebaran Dalam Kondisi Arus Lancar

Keterangan Kapolres Tanjung Balai Bahwa pada tanggal 22 September 2021 sekira pukul 03.00 wib tsk an.Agustono als Aguan bersama dgn temanya Apek ( masih dalam pencaharian ) penduduk Jl.Nelayan Tg.Balai mendatangi Tkp yaitu pekarangan rumah korban an.Adar di Jl.Anwar Idris Kel.Bunga Tanjung Kota Tg.Balai dengan mengendarai Sp.Motor, selanjutnya tsk Agustono als Aguan turun dari Sp.Motor sementara temannya Apek menunggu diatas sp.motor di pinggir jalan, selanjutnya tsk Agustono als Aguan mengambil Baterey 2 buah yg terpasang di Mobil Dumtruck dengan cara membuka baut menggunakan tangan, lalu diangkat ke atas sp.motor, kemudian mengambil lagi 1 buah Pelak Mobil dumtruck yg terletak di dekat halaman rumah korban, selanjutnya Bateray dan Pelak tsb dibawa bersama dengan temannya Apek menggunakan Sp.Motor.

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama GAPKI Sumut Bahas Sektor Sawit

Kejadian pencurian tersebut dapat diungkap berawal dari adanya rekaman cctv di rumah korban dimana dari rekaman tsb terlihat aksi dari tsk dan korban sdh kenal sebelumnya terhadap tsk an. Agustono als Aguan ( pernah tinggal sebagai tetangga di Jln.Pahlawan Indah Tg.Balai dan korban juga mengenali semua keluarga tsk ).

Berdasarkan Laporan Korban an. Adar tersebut, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan Penyelidikan dan hasil Penyelidikan pada hari Senin tanggal 1 November 2021 Pukul 23.00 Wib Tersangka Agustono alias Aguan berhasil diamankan di Jalan Husni Tamrin Saat ini telah dilakukan Penahanan terhadapnya (tersangka) di Polsek datuk Bandar dan dipersangkakan Pasal 363 ayat(1) ke 3e dan 4e subs 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ucap kapolres Mengakhiri (SB/01.

-->