Kapoldasu Ultimatum Ormas dan Preman
Sekelompok OKP dan Pekerja Bangunan di Medan Deli Terlibat Bentrok. (F-in)
sentralberita | Medan ~ Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menanggapi persoalan bentrokan yang dipicu tanah, melibatkan ormas dan preman.
Dia mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan organisasi kemasyarakatan (OKP) untuk kepentingan kelompok dan pribadi apalagi sampai melakukan perbuatan pidana.
“Saya minta tidak ada orang yang coba-coba memanfaatkan ormas. Baik itu ormas digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi melakukan tindakan pidana,” kata Kapolda Panca di Mapolda Sumut.
Seperti diketahui pada Senin (1/11/2021) sore, puluhan orang yang diduga preman melakukan penyerangan terhadap beberapa pekerja yang sedang membangun pagar di salah satu lahan di Jalan Platina IV, Titi Papan, Kecamatan Medan Deli
Informasi diperoleh, kejadian itu terjadi saat beberapa tukang mau melakukan pemagaran di tanah yang disebut memiliki SHM dan IMB yang sah serta pembayaran PBB lunas.
Tiba-tiba saat di lokasi, para tukang dihadang, diancam kemudian diserang dengan batu dan kayu oleh diduga oknum preman. Akibatnya, lima orang tukang yang sedang bekerja terluka akibat diserang dan dihujani batu oleh puluhan preman
Bentrokan yang terjadi di Jalan Platina IV Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, menyebabkan sejumlah pekerja mengalami luka akibat diserang kelompok diduga Organisasi Kepemudaan (OKP). Bentrokan tersebut diduga terkait dengan pembangunan pagar di lahan yang tak jauh dari lokasi bentrok.
Kuasa Hukum pemilik tanah, Efin Romulo Naibaho sejumlah pekerja yang membuat pagar tembok di Jalan Platina diserang sekelompok anggota OKP. Mereka diserang saat menurunkan material bangunan di lokasi yang diklaim milik OKP tersebut.
“Saat kita mau menurunkan bahan-bahan bangunan, tiba-tiba sekelompok orang yang diduga OKP datang dan menyerang kami sehingga terhambat kami mau mengerjakan pemagaran. Saat sedang menurunkan barang-barang, satu orang anggota kami dikeroyok oleh kelompok OKP itu,” kata Efin, Selasa (2/11/2021).
Penyerangan kembali diterima pekerja saat melakukan pemagaran pada Senin (1/11/2021). Mereka juga mengintimidasi para pekerja dengna membawa kayu sepanjang satu meter dan sudah dipasang paku.
“Mereka mau mengganggu dan memukuli pekerja. Awalnya para pekerja yang akan memasang pagar beton itu tidak melawan, namun beberapa mencoba membela diri. Situasi saat itu bisa terkendali, para komplotan itu pergi. Tapi tidak berapa lama, kami dihujani lemparan batu hampir setengah jam kami terus dilempari batu,” ujarnya.
Efin mengungkapkan, setelah mendapat penyerangan pada hari pertama, pihaknya bersama para korban mendatangi Polsek Medan Labuhan untuk membuat laporan polisi atas penyerangan tersebut. Sayangnya petugas menolak laporan para korban tidak bisa diterima di Polsek Medan Labuhan dengan alasan perintah atasan dan terkait persoalan sengketa tanah.
“Tapi saat ingin membuat laporan, petugas yang bernama S Sihombing mengatakan bahwa dia menerima perintah dari Kanitres Polsek Medan Labuhan kalau laporan kami tidak bisa diterima di situ dan harus ke Polres Belawan. Alasan dia karena laporan kami ini masalah sengketa tanah. Padahal yang kami laporkan adalah soal pengeroyokan anggota kerja kami oleh sekelompok OKP itu,” ucapnya.
Efin mengatakan klaim kelompok OKP terhadap tanah yang telah dikuasakan kepadanya itu tidak benar, sebab tanah tersebut telah bersertifikat (SHM) nomor 1938 atas nama Manaris Bungaran Manurung dan SHM nomor 1915 atas nama Edi Dohar Hutabarat. Luas tanah di Jalan Platina IV Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan dengan luas 137.373 meter persegi itu juga sudah memiliki IMB dari Pemerintah Kota Medan.
Dia mengatakan pascakejadian, dua pekerja yang ikut diserang komplotan OKP itu malah ditangkap polisi dari Polres Pelabuhan Belawan.
“Tapi anehnya malah pekerja kami dua orang ditangkap dan dibawa ke Polres Belawan. Sampai saat ini kedua anggota kita ini tidak bisa kita jumpai,” kata Efin Romulo.
. (In)