Belum Divaksin, Gaji ASN hingga Honorer Ditunda

Bupati Madina saat meninjau ke lokasi vaksin. (D-humas)

sentralberita | Madina ~ Bupati Kapupaten Mandailing Natal (Madina) terus berupaya meningkatkan capaian target vaksinasi Covid-19. Salah satu langkahnya yakni menunda gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga honorer yang belum divaksin.


Diketahui, jika data per 31 Oktober 2021 capaian vaksinasi di Madina baru mencapai angka 3,64 persen dari jumlah angka yang ditargetkan selama beberapa hari kedepan sebanyak 60 persen. 
Untuk mencapai target vaksinasi itu, Pemerintah Daerah yang bekerjasama dengan PT Bank Sumut dan PT Sorik Marapi Geothermal Power juga melaksanakan Gebyar Vaksin Berhadiah bagi masyarakat umum, pelajar.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sekaligus juru bicara satuan tugas Covid-19 Madina, Sahnan Pasaribu mengatakan, untuk mencapai target vaksinasi khususnya di lingkungan Pemkab Madina Bupati HM Jakfar Sukhairi Nasution pada tanggal 01 November 2021 yang lalu telah mengeluarkan surat nomor 800/2776/2021 tentang capaian target vaksinasi Covid-19.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Pusat Riset Genomik Pertanian di Humbahas


Dalam surat yang disampaikan kepada seluruh pimpinan OPD, para Kabag Setdakab dan Camat se Madina itu dijelaskan bagi kalangan ASN dan pegawai honorer/TKS Pemkab Madina akan melakukan penundaan pencairan gaji honorer/TKS dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara bagi pegawai yang belum menjalani vaksinasi sesuai program pemerintah pusat.


Kebijakan tersebut dalam surat itu merujuk pasal 13.A ayat (4) huruf b peraturan Presiden RI nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden RI nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 menegaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat diberikan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah.

Baca Juga :  Wakil Bupati Asahan Ikut Pengajian Akbar

“Bagi ASN dan honorer diwajibkan vaksin sepanjang tidak ada alasan memang medis yang menyatakan dia tidak boleh divaksin, konsekwensinya apa bila tidak divaksin bagi honorer ditunda gajinya begitu juga dengan ASN ditunda TPP nya,” ujarnya.(red)

-->