Terdakwa Korupsi Dana JKN Menangis, Bantah Kesaksian Pegawai Bank CIMB Niaga

Tampak di layar monitor, terdakwa Esthi Wulandari mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Medan secara online. (f-km)

sentralberita | Medan ~ Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Kapitasi Jaminan Kesehatan (JKN) Rp 2,3 miliar dengan terdakwa Bendahara Puskesmas Glugur Darat Esthi Wulandari kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/11).

Sidang berlangsung menarik lantaran terdakwa menangis tersedu-sedu saat mendengar kesaksian Dedi Iswanto, pegawai Bank CIMB Niaga yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Ainun.

Dalam kesaksiannya, Dedi mengatakan bahwa terdakwa Esthi Wulandari punya utang hingga ratusan juta. “Terdakwa Esthi Wulandari menjadi nasabah sejak 2015, pinjaman akad kreditnya berjumlah Rp 430 juta, jaminannya berupa sertifikat, digunakan untuk pembelian rumah,” kata saksi di hadapan hakim Asad Lubis. 

Diceritakan saksi, awalnya pembayaran sempat lancar, namun mulai bulan Februari 2021, pembayaran dan seterusnya macet sampai sekarang.

“Mulai bayar bulan Februari 2021 hanya 2 kali pembayaran dan selanjutnya macet sampai sekarang, utang terdakwa sekitar Rp 402 juta yang harus dibayar,” kata saksi.

Dikatakan saksi apabila terdakwa Esthi tidak dapat membayar utang tersebut, maka jaminanya berupa sertifikat akan dilelang.

Dijelaskan saksi bahwa pihak bank tidak mengetahui kalau terdakwa terjerat tindak pidana korupsi hingga ada surat pemanggilan.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim yang diketuai Asad Lubus mempertanyakan ke Jaksa, apa hubungan utang tersebut dengan perkara yang tengah dijalani terdakwa Esti. 

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim Jaksa mengaatakan, ada dugaan keterkaitan utang tersebut dengan perkara dugaan korupsi yang tengah dijalani terdakwa.

Sementara usai saksi dan Jaksa memberi penjelasan, terdakwa Esthi Wulandari langsung protes. Sambil menangis Bendahara Puskesmas Glugur Darat ini mengatakan kalau masalah utang di bank itu berawal pada tahun 2015.

Baca Juga :  Di Ajang Sobat Competition 2025, Tim Riset MAN IC Tapsel Ukir Prestasi Nasional

“Saya keberatan sama saksi dari CIMB niaga, soalnya perkara saya timbul pada bulan Mei 2019 sampai Desember 2019,” tegasnya.

Dikatakan terdakwa kalau diri telah mengaku bersalah, tapi ia tidak ada menggunakan uang korupsi tersebut.

“Saya mengaku salah. Tapi saya tidak ada menggunakan uang itu. Bahkan saat ini mobil saya pun sudah ditarik, tidak dapat lagi uang BPJS. Saya di Dinkes, bahkan tidak dapat tunjangan dan gaji saya juga dipotong,” ucapnya yang terlihat kesal dengan saksi dari Bank CIMB Niaga bernama Dedi Iswanto.

Mendengar perkataan terdakwa yang terus menangis, Majelis Hakim langsung mengatakan ya sudah, itu akan menjadi pertimbangan.

Berikut sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. “Sidang kita tunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan Jaksa sebelumnya diketahui, bahwa perkara ini bermula, ketika Terdakwa yang menjabat sebagai Bendahara Kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat pada Tahun 2019,  mengambil dana Kapitasi Jaminan Kesehatan (JKN) dengan cara membuat cek untuk ditandatangani Kepala Puskesmas Glugur Darat.

Adapun didalam cek yang dibuat Terdakwa, hanya menuliskan nominal angka yang akan dicairkan, sedangkan penulisan huruf nominal dalam Cek tidak dituliskan oleh terdakwa.

Dikatakan Jaksa, terdakwa membawa cek yang telah ditandatangani Kepala Puskesmas. Sebelum pencairan dana, terdakwa menambahkan angka di depan angka bilangan dan menulis huruf. Setelah penambahan angka tersebut, hingga terjadi dalam 8 kali penarikan cek pada Bank Sumut, diperuntukkan terdakwa guna kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Sapa Jemaah Calhaj Medan, Pesan Kakanwil: Siapkan Fisik dan Mental

Dikatakan Jaksa, berdasarkan jumlah peserta BPJS yang terdaftar di wilayah kerja Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan, dengan nilai Dana Kapitasi total keseluruhan sebesar Rp 3.496.229.000.

“Bahwa setelah ditandatangani oleh Kepala Puskesmas, kemudian terdakwa membawa cek tersebut ke Bank Sumut untuk pencairan. Namun oleh terdakwa Esthi, cek tersebut ditambah angka didepan,” beber jaksa.

Atas perbuatannya dalam menggunakan Dana Kapitasi JKN untuk kepentingan pribadi, kata Jaksa, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.789.533.186.

“Bahwa atas temuan tersebut, terdakwa Esthi telah mencicil ketekoran kas tersebut dengan cara penyerahan uang tunai sebesar Rp 210.000.000,- (Rp100.145.982, pemotongan gaji dari bulan Juni 2020 s/d Januari 2021 dengan jumlah total sebesar Rp 27.043.000, dan setoran kepada Pihak Penyedia Jasa yang seluruhnya berjumlah sejumlah Rp 100.145.982,” beber Jaksa.

Sehingga, jumlah keseluruhan yang sudah disetor untuk pengembalian ketekoran kas dana JKN Puskesmas Glugur Darat TA. 2019 adalah sebesar Rp 337.188.982.

“Sisa ketekoran Kas Dana JKN Puskesmas Glugur Darat TA. 2019 adalah sebesar Rp2.452.344.204, yang tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara No. 01.ATT/KM/2021/Rhs. Tanggal 19 Januari 2021,” ucap jaksa seraya menyebutkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (km)

-->