Chatingan di Medsos dengan Pacar, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan Pelaku Penganiayaan

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Senin tanggal 1 November 2021 mengamankan satu orang terduga pelaku penganiayaan, (SB/F-HL)

sentralberita| Tanjungbalai~Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Senin tanggal 1 November 2021 Pukul 01.00 Wib mengamankan satu orang terduga pelaku penganiayaan berinisial MH (20).

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK yang dihubungi awak media membenarkan hal penangkapan tersebut dan mengatakan terduga pelaku penganiayaan tanggal 31 oktober 2021 di Gedung Serba Guna (GOR) Kota Tanjung Balai di Jalan Jenderal Sudirman Kel Sijambi Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Disampaikan Kapolres Tanjung balai bahwa kronologis kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi Pada Hari Minggu Tanggal 31 Oktober 2021 Sekira Pukul 13.00 Wib di Gedung Serba Guna (GOR) dengan Menggunakan gunting terhadap diri Korban MUHAMMAD RIZKY RAMADHAN .

Baca Juga :  Pj Ketua PKK Tyas Fatoni Harapkan Forhati Sumut Terus Dukung Program Pembangunan

Kejadia ini berawal korban Chatingan (berkomunikasi saling tukar pesan) melalui media sosial dengan Pacar pelaku, melihat isi Chatingan tersebut Pelaku merasa Keberatan, lalu menghubungi dan mengajak korban untuk berjumpa serta menantang korban untuk berkelahi dengan syarat tidak membawa teman dan benda tajam.

Yang kemudian akibat dari tantangan tersebut, pada hari Minggu tgl 31 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 wib Korban mendatangi pelaku, Selanjutnya perkelahian pun terjadi yang mengakibatkan korban mengalami Luka tusuk pada tangan kiri, luka usuk pada dada serta luka Pada kepala yang diduga dilakukan pelaku dengan menggunakan gunting yang telah dipersiapkan oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut Korban Merasa keberatan dan Melaporkan Kejadian tersebut ke Polres tanjung Balai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Hukum yang Berlaku.(SB/01)

Baca Juga :  Wisuda Sarjana XXXIII/Magister IV UNA

-->