Cegah Penularan Covid-19, Pemko Medan Larang PKL Berjualan di Lingkungan Sekolah
Pembelajaran tatap muka untuk tingkat SD di Kota Medan. (F.dok)
sentralberita | Medan ~ Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di sekitar sekolah selama pembelajaran tatap muka. Langkah ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah.
Informasi yang diperoleh, Selasa (2/11), Pelaksana tugas (Plt) Disdik Medan, Topan Ginting mengatakan langkah ini untuk mencegah kerumunan yang terjadi saat siswa belanja barang dagangan PKL. Untuk itu, keberadaan PKL di sekitaran di sekolah dilarang.
“Ini untuk mengantisipasi adanya kerumunan guna mencegah penularan Covid-19,” kata Topan Ginting.
Guna mengantisipasi munculnya para PKL di lingkungan sekolah, Topan menyebut akan segera menyurati Bidang Tata Pembangunan (Tapem) Kota Medan untuk melakukan pengawasan. Selain itu, pihaknya juga berkolaborasi dengan Satgas Covid-19 kewilayaha untuk melakuakn pengawasan di depan sekolah.
“Karena biasanya pedagang ini adanya di depan sekolah. Jadi kita minta nanti satgas kewilayahan mengawasi dengan ketat,” ujarnya.
Topan menegaskan pengawasan terhadap kondisi luar sekolah dilakukan agar PTM di masa pandemi dapat berjalan aman dan lancar.
“Kami tidak mau malah menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah,” ujarnya. (In)